• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Matangkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Garuda

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 18 Januari 2022 - 10:48
in Headline
Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Kejaksaan Agung Supardi, Senin (17/1/2022). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mematangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, koordinasi dengan BPKP untuk audit investigasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam penyewaan pesawat ATR 72-600.

BacaJuga:

Buntut OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

Six Indonesians Arrested in Singapore, Indonesian Government Probes Case

Masuk Ilegal ke Singapura, Enam WNI Ditahan, Pemerintah Bergerak

“Dalam rangka mematangkan itu. Kerugiannya berapa kira-kira, asumsinya ada kerugian apa enggak, kita memastikan itu. Kemudian untuk sewa atau beli pesawat apa saja, jadi seperti itu. Mematangkan nanti dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Supardi seperti dikutip Antara, Selasa (18/1/2022).

Menurut Supardi, pertemuan dan koordinasi dengan BPKP dalam rangka audit investigasi keuangan tersebut dijadwalkan Selasa (18/1). Koordinasi tersebut, kata Supardi, masih dalam tahap penyelidikan. Setelah koordinasi itu, penyidik Gedung Bundar akan melakukan ekspose kasus, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak.

Baca Juga : BPKP Apresiasi Komitmen Panglima TNI terhadap Akuntabilitas

“Belum (penyidikan), tapi kan ini dalam rangka penyidikan. Inikan penyelidikan, sebisa mungkin nanti ke penyidikan, kalau bisa,” ujar Supardi.

Supardi menyebutkan, pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan BPKP. Karena hasil audit BPKP yang diserahkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Selasa (11/1).

Menurut Supardi, data yang diberikan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut baru hasil audit untuk satu pengadaan.“Kurang, itukan hanya satu pengadaan saja,” kata Supardi .

Kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia terjadi di masa kepemimpinan Emirsyah Satar, yang merupakan terpidana korupsi pengadaan mesin pesawat jet. Terkait hal itu, Supardi menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah menerima beberapa dokumen, serta bukti dokumen yang dijadikan barang bukti oleh KPK dalam menangani perkara yang melibatkan Emirsyah Satar.

Menurut Supardi, limpahan bukti dokumen atau barang bukti berupa copy dokumen dari KPK tersebut dapat menjadi bukti pendukung maupun bukti utama dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh pihaknya.

“Sudah (koordinasi). Dan hari ini kita sudah menerima beberapa dokumen, bukti-bukti dokumen yang dulu copy dokumen yang dulu sebagai barang bukti atau bukti surat yang ditangani di sana (KPK),” kata Supardi.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.

Dugaan korupsi penggelembungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S. A.S dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.

Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Emirsyah Satar, namun hingga kini penyidik belum menaikkan status perkara ke penyidikan.

Adapun posisi kasus berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014, Garuda merencanakan pengadaan penambahan armada sebanyak 64 pesawat baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) maupun sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor atau perusahaan yang menyediakan jasa menyewakan barang dalam bentuk guna usaha.

Dalam hal ini penambahan armada itu menggunakan lessor agreement, yakni pihak ketiga menyediakan dana dan Garuda membayar kepada pihak lessor. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflansi.

Adapun realisasi dari RJPP itu berupa pengadaan 50 pesawat ATR 72-600 yang terdiri dari pembelian 5 unit pesawat dan penyewaan 45 unit pesawat. Sementara untuk pengadaan 18 unit CRJ 1000, 12 di antaranya bersifat sewa.

Direktur Utama Garuda membentuk tim pengadaan sewa pesawat dalam prosedur rencana bisnis terkait pengadaan pesawat itu. Tim yang terdiri dari Direktorat Teknis, Direktorat Niaga, Direktorat Operasional, dan Direktorat Layanan/Niaga itu melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.

Atas pengadaan atau sewa pesawat itu diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lessor.

Terkait perkara ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Selasa (11/1), untuk menyerahkan data dan hasil audit dari BPKP. Data itu guna melengkapi proses penyelidikan yang dilakukan pihak JAMPidsus.(mg1)

Tags: BPKPBUMNErick ThohirKejagungKPK
Berita Sebelumnya

Pameran Sneakers Sneakertopia Asia Akan Digelar di Seoul April 2022

Berita Berikutnya

PUPR Banten Lebur Pembangunan Jalan dan Jembatan

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.13.20
Headline

Buntut OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

Senin, 22 Desember 2025 - 21:25
wni
Headline

Six Indonesians Arrested in Singapore, Indonesian Government Probes Case

Senin, 22 Desember 2025 - 15:15
pancasila
Headline

Masuk Ilegal ke Singapura, Enam WNI Ditahan, Pemerintah Bergerak

Senin, 22 Desember 2025 - 14:04
bus-maut
Headline

Deadly Bus Crash in Semarang Leaves 15 Dead, Dozens Injured

Senin, 22 Desember 2025 - 12:13
bus-maut
Headline

Bus Jakarta–Yogyakarta Terguling di Semarang, 15 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025 - 11:07
rain
Headline

Most Regions Likely to See Rain, BMKG Urges Vigilance

Senin, 22 Desember 2025 - 09:09
Berita Berikutnya
Kadin PUPR

PUPR Banten Lebur Pembangunan Jalan dan Jembatan

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.