Polda Banten Ungkap Kasus TPPO Berkedok Panti Pijat Plus

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus panti pijat plus di Ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya TPPO dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk melakukan tindakan asusila.
Baca Juga : Tempat Pijat Plus-Plus di Tangerang Terbongkar, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
“Berdasarkan informasi masyarakat ini, Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan. Sehingga pada 1 Desember 2021 petugas melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut,” kata Shinto Silitonga saat konferensi pers didampingi Pejabat Sementara Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, Jumat (3/12/2021)
Shinto mengatakan dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) di panti pijat tersebut, ditemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa terapis, beberapa tamu dan pengelola panti pijat.
Selanjutnya, kata Shinto, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk pengelola panti pijat dan melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara kami menetapkan 3 orang pengelola sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25). AW dan RW adalah pasangan suami istri selaku pemilik panti pijat tersebut, sedangkan TF adalah karyawan yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan terapis, serta mendapat komisi dari tiap tamu yang dilayani,” kata Shinto.
Shinto menjelaskan motif dari pelaku yaitu mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp300.000-Rp500.000.
“Para terapis berasal dari luar Provinsi Banten yang beumur 18-30 tahun. Dari hasil penangkapan penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat,” jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (dam)