• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polda Banten Ungkap Kasus TPPO Berkedok Panti Pijat Plus

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 3 Desember 2021 - 14:30
in Headline
pijat-plus-plus

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus panti pijat plus, di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021).Foto: Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID –  Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus panti pijat plus di Ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya TPPO dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk melakukan tindakan asusila.

BacaJuga:

PBB Serukan Gencatan Senjata Solid dan Kelanjutan Dialog AS-Iran

Dukung Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola di Basarnas, Begini Pesan Menteri PANRB

Prabowo Bertemu Putin di Kremlin, Bahas Geopolitik Dunia yang Kian Bergejolak

Baca Juga : Tempat Pijat Plus-Plus di Tangerang Terbongkar, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

“Berdasarkan informasi masyarakat ini, Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan. Sehingga pada 1 Desember 2021 petugas melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut,” kata Shinto Silitonga saat konferensi pers didampingi Pejabat Sementara Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, Jumat (3/12/2021)

Shinto mengatakan dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) di panti pijat tersebut, ditemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa terapis, beberapa tamu dan pengelola panti pijat.

Selanjutnya, kata Shinto, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk pengelola panti pijat dan melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara kami menetapkan 3 orang pengelola sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25). AW dan RW adalah pasangan suami istri selaku pemilik panti pijat tersebut, sedangkan TF adalah karyawan yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan terapis, serta mendapat komisi dari tiap tamu yang dilayani,” kata Shinto.

Shinto menjelaskan motif dari pelaku yaitu mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp300.000-Rp500.000.

“Para terapis berasal dari luar Provinsi Banten yang beumur 18-30 tahun. Dari hasil penangkapan penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat,” jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (dam)

Tags: Kabupaten Tangerangpengelola panti pijatPolda BantenPolri

Berita Terkait.

geuterrses
Headline

PBB Serukan Gencatan Senjata Solid dan Kelanjutan Dialog AS-Iran

Selasa, 14 April 2026 - 12:02
rini
Headline

Dukung Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola di Basarnas, Begini Pesan Menteri PANRB

Selasa, 14 April 2026 - 10:20
wo
Headline

Prabowo Bertemu Putin di Kremlin, Bahas Geopolitik Dunia yang Kian Bergejolak

Selasa, 14 April 2026 - 08:33
Prabowo
Headline

Prabowo Tiba di Moskow, Siap Bertemu Putin Lagi

Senin, 13 April 2026 - 15:17
Uang
Headline

Pemerintah Amankan Kawasan Hutan dan Terima Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Triliun

Minggu, 12 April 2026 - 13:46
bupati
Headline

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Sabtu, 11 April 2026 - 20:44

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2502 shares
    Share 1001 Tweet 626
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.