Headline

Tak Hanya Kesejahteraan Buruh, Penetapan Upah Minimum Harus Perhatikan Ini

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sekaligus Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) Ida Fauziyah mengingatkan pentingnya sosialisasi terkait penetapan upah minimum (UM) 2022. Agar setiap LKS Tripnas memperoleh perubahan formula penetapan UM.

“Formula penetapan UM harus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Persiapan penetapan UM Tahun 2022, menurut Ida, agar memberikan pondasi yang kokoh sebagai momentum untuk perbaikan perubahan dan reformasi pengupahan. Sebab, perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi.

“Selain itu juga harus menjawab tantangan transformasi teknologi serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja,” katanya.

Ia menegaskan, latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh. Dengan, tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Jadi sebenarnya ada tiga sisi itu harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional. Tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional,” terangnya.

Perlu diketahui setiap tahun akan dilakukan penetapan UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun sistem pengupahan yang dibangun mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2020 hingga PP Nomor 36 Tahun 2021, di saat kondisi bangsa mengalami pandemi Covid-19. (nas)

Back to top button