• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tak Hanya Kesejahteraan Buruh, Penetapan Upah Minimum Harus Perhatikan Ini

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 22 September 2021 - 23:01
in Headline
Ilustrasi. Foto: indoposco.id/Safar

Ilustrasi. Foto: indoposco.id/Safar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sekaligus Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) Ida Fauziyah mengingatkan pentingnya sosialisasi terkait penetapan upah minimum (UM) 2022. Agar setiap LKS Tripnas memperoleh perubahan formula penetapan UM.

“Formula penetapan UM harus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

BacaJuga:

Respons Banding Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Pigai Dorong Kasasi Hingga PK

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta

Kejagung Sita Rolex, Mobil, hingga Valas Ratusan Ribu Dolar dari Dadan Hindayana

Persiapan penetapan UM Tahun 2022, menurut Ida, agar memberikan pondasi yang kokoh sebagai momentum untuk perbaikan perubahan dan reformasi pengupahan. Sebab, perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi.

“Selain itu juga harus menjawab tantangan transformasi teknologi serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja,” katanya.

Ia menegaskan, latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh. Dengan, tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Jadi sebenarnya ada tiga sisi itu harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional. Tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional,” terangnya.

Perlu diketahui setiap tahun akan dilakukan penetapan UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun sistem pengupahan yang dibangun mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2020 hingga PP Nomor 36 Tahun 2021, di saat kondisi bangsa mengalami pandemi Covid-19. (nas)

Tags: buruhupah minimum

Berita Terkait.

Respons Banding Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Pigai Dorong Kasasi Hingga PK
Headline

Respons Banding Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Pigai Dorong Kasasi Hingga PK

Sabtu, 5 September 2026 - 19:23
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta
Headline

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN dan Pihak Swasta

Sabtu, 5 September 2026 - 14:21
Dadan
Headline

Kejagung Sita Rolex, Mobil, hingga Valas Ratusan Ribu Dolar dari Dadan Hindayana

Sabtu, 5 September 2026 - 11:53
Lusiana-Herawati
Headline

Rawan Konflik Kepentingan, DPRD Minta Rangkap Jabatan Komut Jakpro Dibatalkan

Sabtu, 5 September 2026 - 08:30
KPK Dalami Kesaksian Gus Alex soal Anggota DPR Minta 3 Ribu Riyal
Headline

KPK Dalami Kesaksian Gus Alex soal Anggota DPR Minta 3 Ribu Riyal

Jumat, 4 September 2026 - 17:13
bowo
Headline

Jutaan Orang Terpapar Asap Karhutla, Komnas HAM Minta Pemerintah Penuhi Hak Warga

Jumat, 4 September 2026 - 08:20

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.