INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas peristiwa hukum yang menggemparkan publik dalam kasus yang menjerat eks Jampidsus.
Dia menyebut, peristiwa yang menjerat eks Jampidsus tersebut menjadi momentum bagi lembaganya untuk lebih berbenah, terutama dalam memperkuat sistem kontrol dan pengawasan internal.
“Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa kasus yang menjerat eks Jampidsus ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri,” kata Burhanuddin dalam keterangan, Sabtu (25/7/2026).
Dia menyadari, peristiwa tersebut menjadi ujian berat bagi Kejaksaan Agung beserta seluruh jajaran kejaksaan.
Namun, tak ingin larut terlalu dalam, ia mengajak segenap jajaran Adhyaksa agar tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam penegakan hukum.
Ia meminta jajarannya menjadikan peristiwa itu sebagai pelecut semangat untuk meningkatkan kinerja serta memenuhi harapan masyarakat.
“Kita lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi,” tegasnya.
Burhanuddin tidak menampik adanya opini sebagian masyarakat yang meragukan penanganan kasus Febrie oleh Kejaksaan Agung.
Namun, dia berkomitmen dan memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan adil.
“Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas,” ujar Burhanuddin.
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta telah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026).
Febrie dijerat tiga kasus dugaan korupsi, yakni kasus Asabri, kasus penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan kasus dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU. Langkah tersebut dilakukan setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas dan valuta asing dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. (nas)


















