INDOPOSCO.ID – Wacana pemidanaan terhadap pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dinilai memiliki peluang untuk diterapkan di Indonesia. Namun, penerapannya bergantung pada adanya kesepakatan bersama antara masyarakat dan pembentuk undang-undang.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, suatu aturan pidana hanya dapat diberlakukan apabila telah menjadi hasil kesepakatan atau resultante dalam proses pembentukan hukum nasional.
Menurut Mahfud, sejumlah negara telah menerapkan aturan tegas terkait aktivitas maupun propaganda LGBT karena memiliki dasar hukum yang disepakati bersama. Ia mencontohkan Rusia sebagai salah satu negara yang menerapkan kebijakan tersebut.
“Kalau di Indonesia sampai sekarang belum bisa berlaku hukum itu karena belum bisa disepakati. Hukum itu kan resultante, hukum itu kesepakatan,” ujar Mahfud dalam keterangan, Minggu (26/7/2026).
Mahfud menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan agar perilaku LGBT diatur dan dikenai sanksi pidana dalam sistem hukum nasional.
Ia menjelaskan, Indonesia sejatinya pernah membahas aturan yang berkaitan dengan isu tersebut. Namun, pembahasan belum menghasilkan kesepakatan sehingga regulasi khusus belum dapat diberlakukan.
Guru Besar Hukum Tata Negara ini juga menghargai langkah MUI sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi dalam proses pembentukan kebijakan. Menurutnya, usulan tersebut sah untuk terus diperjuangkan melalui mekanisme legislasi.
Ia menilai keberhasilan gagasan ini bergantung pada kemampuan MUI bersama organisasi kemasyarakatan Islam dalam membangun dukungan publik sekaligus meyakinkan DPR, agar memasukkan usulan tersebut ke dalam agenda pembentukan undang-undang.
“Kalau memang dianggap perlu, usulan itu disampaikan kembali sebagai resultante baru. Tinggal bagaimana Majelis Ulama meyakinkan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, MUI menyatakan akan mendorong lahirnya regulasi yang mengatur pemidanaan terhadap perilaku LGBT dan berencana menyerahkan rancangan usulan tersebut kepada DPR serta pemerintah sebagai bagian dari aspirasi yang dihasilkan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. (nas)


















