• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemidanaan Pelaku LGBT Bisa Diterapkan, Jika Jadi Kesepakatan Nasional

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 26 Juli 2026 - 17:54
in Headline
md

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Foto: Dok MUI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wacana pemidanaan terhadap pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dinilai memiliki peluang untuk diterapkan di Indonesia. Namun, penerapannya bergantung pada adanya kesepakatan bersama antara masyarakat dan pembentuk undang-undang.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, suatu aturan pidana hanya dapat diberlakukan apabila telah menjadi hasil kesepakatan atau resultante dalam proses pembentukan hukum nasional.

BacaJuga:

Sanksi Pidana untuk Perilaku LGBT Dapat Diterapkan Jika Ada Konsensus Nasional

Pelibatan KPK dalam Kasus Febrie Adriansyah Jadi Sinyal Prabowo Serius Berantas Korupsi, tapi…

Kasus Eks Jampidsus, Jaksa Agung: Ini Momentum Kami Berbenah

Menurut Mahfud, sejumlah negara telah menerapkan aturan tegas terkait aktivitas maupun propaganda LGBT karena memiliki dasar hukum yang disepakati bersama. Ia mencontohkan Rusia sebagai salah satu negara yang menerapkan kebijakan tersebut.

“Kalau di Indonesia sampai sekarang belum bisa berlaku hukum itu karena belum bisa disepakati. Hukum itu kan resultante, hukum itu kesepakatan,” ujar Mahfud dalam keterangan, Minggu (26/7/2026).

Mahfud menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan agar perilaku LGBT diatur dan dikenai sanksi pidana dalam sistem hukum nasional.

Ia menjelaskan, Indonesia sejatinya pernah membahas aturan yang berkaitan dengan isu tersebut. Namun, pembahasan belum menghasilkan kesepakatan sehingga regulasi khusus belum dapat diberlakukan.

Guru Besar Hukum Tata Negara ini juga menghargai langkah MUI sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi dalam proses pembentukan kebijakan. Menurutnya, usulan tersebut sah untuk terus diperjuangkan melalui mekanisme legislasi.

Ia menilai keberhasilan gagasan ini bergantung pada kemampuan MUI bersama organisasi kemasyarakatan Islam dalam membangun dukungan publik sekaligus meyakinkan DPR, agar memasukkan usulan tersebut ke dalam agenda pembentukan undang-undang.

“Kalau memang dianggap perlu, usulan itu disampaikan kembali sebagai resultante baru. Tinggal bagaimana Majelis Ulama meyakinkan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, MUI menyatakan akan mendorong lahirnya regulasi yang mengatur pemidanaan terhadap perilaku LGBT dan berencana menyerahkan rancangan usulan tersebut kepada DPR serta pemerintah sebagai bagian dari aspirasi yang dihasilkan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. (nas)

Tags: LGBTpidana

Berita Terkait.

lgbt
Headline

Sanksi Pidana untuk Perilaku LGBT Dapat Diterapkan Jika Ada Konsensus Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:08
Pelibatan KPK dalam Kasus Febrie Adriansyah Jadi Sinyal Prabowo Serius Berantas Korupsi, tapi…
Headline

Pelibatan KPK dalam Kasus Febrie Adriansyah Jadi Sinyal Prabowo Serius Berantas Korupsi, tapi…

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:47
Kasus Eks Jampidsus, Jaksa Agung: Ini Momentum Kami Berbenah
Headline

Kasus Eks Jampidsus, Jaksa Agung: Ini Momentum Kami Berbenah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:15
Febrie ke Presiden: Saya Mohon Maaf, Siap Mempertanggungjawabkan Diri
Headline

Febrie ke Presiden: Saya Mohon Maaf, Siap Mempertanggungjawabkan Diri

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:00
Ikut Monitor Penyelidikan, KPK Klaim Proses Hukum Febrie Adriansyah Sudah Transparan
Headline

Ikut Monitor Penyelidikan, KPK Klaim Proses Hukum Febrie Adriansyah Sudah Transparan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:34
Prabowo
Headline

Ramai-ramai Organisasi Pers Tuntut Prabowo Minta Maaf Soal ‘Londo Ireng’

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3199 shares
    Share 1280 Tweet 800
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1422 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2912 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.