• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemidanaan Pelaku LGBT Bisa Diterapkan, Jika Jadi Kesepakatan Nasional

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 26 Juli 2026 - 17:54
in Headline
md

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Foto: Dok MUI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wacana pemidanaan terhadap pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dinilai memiliki peluang untuk diterapkan di Indonesia. Namun, penerapannya bergantung pada adanya kesepakatan bersama antara masyarakat dan pembentuk undang-undang.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, suatu aturan pidana hanya dapat diberlakukan apabila telah menjadi hasil kesepakatan atau resultante dalam proses pembentukan hukum nasional.

BacaJuga:

BRIN: Gelombang Saat KM Virgo Transport 8 Tenggelam Kategori Sedang

DPR Ingatkan Menkeu Baru: Jaga Komunikasi Pemerintah dan Kualitas APBN

Suahasil Mulai Tugas sebagai Menkeu, Sampaikan Penghormatan untuk Purbaya

Menurut Mahfud, sejumlah negara telah menerapkan aturan tegas terkait aktivitas maupun propaganda LGBT karena memiliki dasar hukum yang disepakati bersama. Ia mencontohkan Rusia sebagai salah satu negara yang menerapkan kebijakan tersebut.

“Kalau di Indonesia sampai sekarang belum bisa berlaku hukum itu karena belum bisa disepakati. Hukum itu kan resultante, hukum itu kesepakatan,” ujar Mahfud dalam keterangan, Minggu (26/7/2026).

Mahfud menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan agar perilaku LGBT diatur dan dikenai sanksi pidana dalam sistem hukum nasional.

Ia menjelaskan, Indonesia sejatinya pernah membahas aturan yang berkaitan dengan isu tersebut. Namun, pembahasan belum menghasilkan kesepakatan sehingga regulasi khusus belum dapat diberlakukan.

Guru Besar Hukum Tata Negara ini juga menghargai langkah MUI sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi dalam proses pembentukan kebijakan. Menurutnya, usulan tersebut sah untuk terus diperjuangkan melalui mekanisme legislasi.

Ia menilai keberhasilan gagasan ini bergantung pada kemampuan MUI bersama organisasi kemasyarakatan Islam dalam membangun dukungan publik sekaligus meyakinkan DPR, agar memasukkan usulan tersebut ke dalam agenda pembentukan undang-undang.

“Kalau memang dianggap perlu, usulan itu disampaikan kembali sebagai resultante baru. Tinggal bagaimana Majelis Ulama meyakinkan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, MUI menyatakan akan mendorong lahirnya regulasi yang mengatur pemidanaan terhadap perilaku LGBT dan berencana menyerahkan rancangan usulan tersebut kepada DPR serta pemerintah sebagai bagian dari aspirasi yang dihasilkan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. (nas)

Tags: LGBTpidana

Berita Terkait.

virgo
Headline

BRIN: Gelombang Saat KM Virgo Transport 8 Tenggelam Kategori Sedang

Selasa, 15 September 2026 - 20:12
suahasil
Headline

DPR Ingatkan Menkeu Baru: Jaga Komunikasi Pemerintah dan Kualitas APBN

Selasa, 15 September 2026 - 19:09
Suahasil Mulai Tugas sebagai Menkeu, Sampaikan Penghormatan untuk Purbaya
Headline

Suahasil Mulai Tugas sebagai Menkeu, Sampaikan Penghormatan untuk Purbaya

Selasa, 15 September 2026 - 13:25
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas hingga Bengkulu
Headline

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas hingga Bengkulu

Selasa, 15 September 2026 - 13:15
Pramono Teken Pergub untuk Beasiswa S-2 dan S-3 ke Luar Negeri
Headline

Pramono Teken Pergub untuk Beasiswa S-2 dan S-3 ke Luar Negeri

Selasa, 15 September 2026 - 11:01
Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah
Headline

Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

Selasa, 15 September 2026 - 09:25

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.