Headline

Wagub DKI: Sanksi Holywings Jadi Pelajaran Agar Kafe Tak Lalai Prokes

INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan sanksi hukum yang menimpa Kafe Holywings Kemang menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha restoran maupun kafe di Ibu Kota agar tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Riza mengatakan semenjak Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan disegel karena membiarkan terbentuknya kerumunan, jajaran Pemprov DKI Jakarta belum menemukan lagi usaha kafe maupun restoran yang melanggar kebijakan PPKM Level 3.

“Ini menjadi pembelajaran bagi semua supaya jangan menganggap enteng, jangan lalai, jangan kendor, jangan semua dianggap bisa diselesaikan dengan cara-cara sendiri,” ucap Riza di Gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat (19/9/2021).

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa seluruh lapisan, mulai dari masyarakat hingga pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Level 3 hendak mendapatkan sanksi, berupa sanksi administrasi, kerja sosial, denda, penutupan sementara, pencabutan izin, dan pidana.

Pemprov DKI Jakarta pun memberikan sepenuhnya perkara pelanggaran kebijakan PPKM kepada penyidik Polda Metro Jaya, setelah Manajer Holywings Kemang yang bernama samaran JAS ditetapkan sebagai tersangka.

“Itu wilayah kewenangan dari Kepolisian. Kita hormati hukum yang ada dan yang berlaku. Prinsipnya, kita ingin seluruh warga patuh, taat dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Riza.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Holywings Kemang sudah tiga kali mendapatkan peringatan oleh Satpol PP DKI Jakarta terkait pelanggaran ketentuan PPKM.

Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada JAS yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Tersangka pun diancam kurungan penjara selama satu tahun. (mg4)

Back to top button