Euforia Pangandaran Bikin Sejumlah Tempat Wisata Terapkan Ganjil Genap

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melakukan penyesuaian pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan. Dengan menerapkan ketentuan ganjil-genap menuju tempat wisata.
Ketentuan itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali. Untuk mencegah kerumunan wisatawan.
“Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,” tulis diktum keenam, huruf K poin 4 Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 dilihat, Selasa (14/9/2021).
Untuk wilayah berstatus PKKM level 2, memperbolehkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Sementara wilayah PPKM level 3, fasilitas umum masih ditutup. Namun, pemerintah memberlakukan uji coba penerapan protokol kesehatan di wilayah wisata tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, penerapan ketentuan itu dilakukan seiring dengan penambahan lokasi tempat wisata yang akan dibuka pada kota-kota level 3.
“Pembukaan tempat wisata itu juga akan disertai dengan protokol kesehatan ketat dan implementasi Peduli Lindungi,” tutur Luhut.
Kebijakan ganjil genap kendaraan bertujuan, mengurangi jumlah pengunjung di tempat wisata untuk memutus penyebaran virus Covid-19.
Ia tidak mau kerumunan akibat membludaknya pengunjung di Pantai Pangandaran kembali terulang di tempat wisata yang lainnya.
“Jangan sampai terjadi di kasus Pantai Pangandaran di minggu lalu, di mana pengunjung luar biasa banyaknya,” ujar Luhut. (dan)