• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Nama Harun Masiku Tidak Masuk Situs Interpol, Ini Penjelasannya

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:53
in Headline
indoposco

Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Amur Chandra memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/8/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan alasan mengapa nama mantan caleg PDIP Harun Masiku tak masuk dalam situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya “red notice”.

Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Amur Chandra menjelaskan hal tersebut karena alasan teknis dari penyidik Polri ataupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk umum “red notice” Harun Masiku yang ada pada kolom bawah situs Interpol Lyon.

BacaJuga:

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

“Dalam mekanisme kita meminta pada Interpol dalam menerbitkan red notice itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan 2 kolom permintaan apakah red notice itu dipublish atau tidak, pilihan itu tergantung penyidik kita yang meminta,” tutur Amur seperti dikutip Antara, Selasa (10/8/2021).

Amur menjelaskan, mekanisme publikasi “red notice” Harun Masiku sudah selesai serta penyidik KPK ataupun Polri memilih untuk tidak mempublikasikan-nya untuk masyarakat umum.

Menurut dia, apabila penyidik meminta untuk di”publish” maka “red notice” Harun Masiku masuk ke dalam situs yang bisa dilihat orang umum. “Jadi orang yang melihat website (situs) itu melihat bisa mengetahui,” ucapnya.

Amur memastikan, walaupun “red notice” itu tidak dipublikasikan untuk umum, namun sudah masuk dalam jaringan i427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota, serta data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan. “Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk dipublish tentunya keinginan untuk percepatan,” tutur Amurm

Menurut Amur, akan sulit lagi apabila penyidik meminta untuk “red notice” Harun Masiku dipublikasi, karena akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku.

“Kika minta dipublish nanti Interpol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, mengapa ini minta dipublish apakah ini perkara yang sangat besar serta memerlukan penanganan segera, banyak nanti akan tiktoknya, pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik yang inginkan percepatan,” tutur Amur.

Alasan lain tidak dipublikasinya pencekalan terhadap Harun Masiku, karena penyidik mau ada kerahasiaan, menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengambil informasi dari web tersebut.

“Kalau masyarakat umum melihat itu nanti, kita khawatirkan ada sesuatu hal yang dibikin-bikin, bisa mengambil dari web itu serta dapat memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan, jadi kita pilih tidak dipublish,” ucap Amur.

Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. (mg2/wib)

Tags: Harun MasikuinterpolPolri

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5330 shares
    Share 2132 Tweet 1333
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1546 shares
    Share 618 Tweet 387
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1542 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.