• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Nama Harun Masiku Tidak Masuk Situs Interpol, Ini Penjelasannya

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:53
in Headline
indoposco

Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Amur Chandra memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/8/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan alasan mengapa nama mantan caleg PDIP Harun Masiku tak masuk dalam situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya “red notice”.

Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Amur Chandra menjelaskan hal tersebut karena alasan teknis dari penyidik Polri ataupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk umum “red notice” Harun Masiku yang ada pada kolom bawah situs Interpol Lyon.

BacaJuga:

KPK Bidik Praktik Kecurangan di Pasar Modal

Kerugian Capai Rp9,1 Triliun, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Scamming Digital

House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

“Dalam mekanisme kita meminta pada Interpol dalam menerbitkan red notice itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan 2 kolom permintaan apakah red notice itu dipublish atau tidak, pilihan itu tergantung penyidik kita yang meminta,” tutur Amur seperti dikutip Antara, Selasa (10/8/2021).

Amur menjelaskan, mekanisme publikasi “red notice” Harun Masiku sudah selesai serta penyidik KPK ataupun Polri memilih untuk tidak mempublikasikan-nya untuk masyarakat umum.

Menurut dia, apabila penyidik meminta untuk di”publish” maka “red notice” Harun Masiku masuk ke dalam situs yang bisa dilihat orang umum. “Jadi orang yang melihat website (situs) itu melihat bisa mengetahui,” ucapnya.

Amur memastikan, walaupun “red notice” itu tidak dipublikasikan untuk umum, namun sudah masuk dalam jaringan i427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota, serta data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan. “Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk dipublish tentunya keinginan untuk percepatan,” tutur Amurm

Menurut Amur, akan sulit lagi apabila penyidik meminta untuk “red notice” Harun Masiku dipublikasi, karena akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku.

“Kika minta dipublish nanti Interpol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, mengapa ini minta dipublish apakah ini perkara yang sangat besar serta memerlukan penanganan segera, banyak nanti akan tiktoknya, pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik yang inginkan percepatan,” tutur Amur.

Alasan lain tidak dipublikasinya pencekalan terhadap Harun Masiku, karena penyidik mau ada kerahasiaan, menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengambil informasi dari web tersebut.

“Kalau masyarakat umum melihat itu nanti, kita khawatirkan ada sesuatu hal yang dibikin-bikin, bisa mengambil dari web itu serta dapat memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan, jadi kita pilih tidak dipublish,” ucap Amur.

Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. (mg2/wib)

Tags: Harun MasikuinterpolPolri

Berita Terkait.

Headline

KPK Bidik Praktik Kecurangan di Pasar Modal

Senin, 20 April 2026 - 22:16
amin
Headline

Kerugian Capai Rp9,1 Triliun, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Scamming Digital

Senin, 20 April 2026 - 15:46
Pertamina
Headline

House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

Senin, 20 April 2026 - 08:36
Pengisian-BBM
Headline

DPR RI Ingatkan Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Berdampak terhadap Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 08:36
siswa belajar
Headline

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Minggu, 19 April 2026 - 16:42
Sapu-sapu
Headline

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Minggu, 19 April 2026 - 14:21

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.