• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Nama Harun Masiku Tidak Masuk Situs Interpol, Ini Penjelasannya

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:53
in Headline
indoposco

Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Amur Chandra memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/8/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan alasan mengapa nama mantan caleg PDIP Harun Masiku tak masuk dalam situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya “red notice”.

Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Amur Chandra menjelaskan hal tersebut karena alasan teknis dari penyidik Polri ataupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk umum “red notice” Harun Masiku yang ada pada kolom bawah situs Interpol Lyon.

BacaJuga:

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50

Menkeu Sebut Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

“Dalam mekanisme kita meminta pada Interpol dalam menerbitkan red notice itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan 2 kolom permintaan apakah red notice itu dipublish atau tidak, pilihan itu tergantung penyidik kita yang meminta,” tutur Amur seperti dikutip Antara, Selasa (10/8/2021).

Amur menjelaskan, mekanisme publikasi “red notice” Harun Masiku sudah selesai serta penyidik KPK ataupun Polri memilih untuk tidak mempublikasikan-nya untuk masyarakat umum.

Menurut dia, apabila penyidik meminta untuk di”publish” maka “red notice” Harun Masiku masuk ke dalam situs yang bisa dilihat orang umum. “Jadi orang yang melihat website (situs) itu melihat bisa mengetahui,” ucapnya.

Amur memastikan, walaupun “red notice” itu tidak dipublikasikan untuk umum, namun sudah masuk dalam jaringan i427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota, serta data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan. “Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk dipublish tentunya keinginan untuk percepatan,” tutur Amurm

Menurut Amur, akan sulit lagi apabila penyidik meminta untuk “red notice” Harun Masiku dipublikasi, karena akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku.

“Kika minta dipublish nanti Interpol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, mengapa ini minta dipublish apakah ini perkara yang sangat besar serta memerlukan penanganan segera, banyak nanti akan tiktoknya, pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik yang inginkan percepatan,” tutur Amur.

Alasan lain tidak dipublikasinya pencekalan terhadap Harun Masiku, karena penyidik mau ada kerahasiaan, menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengambil informasi dari web tersebut.

“Kalau masyarakat umum melihat itu nanti, kita khawatirkan ada sesuatu hal yang dibikin-bikin, bisa mengambil dari web itu serta dapat memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan, jadi kita pilih tidak dipublish,” ucap Amur.

Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. (mg2/wib)

Tags: Harun MasikuinterpolPolri

Berita Terkait.

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50
Headline

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50

Selasa, 22 September 2026 - 19:05
suahasil
Headline

Menkeu Sebut Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 13:13
tikus
Headline

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

Selasa, 22 September 2026 - 09:29
bambang
Headline

Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Pemohon Sebut Ada Indikasi Manipulatif

Selasa, 22 September 2026 - 09:19
bran
Headline

Gibran Condemns SPPG Employee for Mocking Students Who Fell Ill After MBG Meal

Senin, 21 September 2026 - 17:07
gibran
Headline

Gibran Kecam Karyawan SPPG yang Ejek Siswa Korban Keracunan MBG

Senin, 21 September 2026 - 16:27

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.