• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Nama Harun Masiku Tidak Masuk Situs Interpol, Ini Penjelasannya

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:53
in Headline
indoposco

Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Amur Chandra memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/8/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan alasan mengapa nama mantan caleg PDIP Harun Masiku tak masuk dalam situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya “red notice”.

Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Amur Chandra menjelaskan hal tersebut karena alasan teknis dari penyidik Polri ataupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk umum “red notice” Harun Masiku yang ada pada kolom bawah situs Interpol Lyon.

BacaJuga:

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Turut Periksa Saksi dari KAI

“Dalam mekanisme kita meminta pada Interpol dalam menerbitkan red notice itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan 2 kolom permintaan apakah red notice itu dipublish atau tidak, pilihan itu tergantung penyidik kita yang meminta,” tutur Amur seperti dikutip Antara, Selasa (10/8/2021).

Amur menjelaskan, mekanisme publikasi “red notice” Harun Masiku sudah selesai serta penyidik KPK ataupun Polri memilih untuk tidak mempublikasikan-nya untuk masyarakat umum.

Menurut dia, apabila penyidik meminta untuk di”publish” maka “red notice” Harun Masiku masuk ke dalam situs yang bisa dilihat orang umum. “Jadi orang yang melihat website (situs) itu melihat bisa mengetahui,” ucapnya.

Amur memastikan, walaupun “red notice” itu tidak dipublikasikan untuk umum, namun sudah masuk dalam jaringan i427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota, serta data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan. “Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk dipublish tentunya keinginan untuk percepatan,” tutur Amurm

Menurut Amur, akan sulit lagi apabila penyidik meminta untuk “red notice” Harun Masiku dipublikasi, karena akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku.

“Kika minta dipublish nanti Interpol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, mengapa ini minta dipublish apakah ini perkara yang sangat besar serta memerlukan penanganan segera, banyak nanti akan tiktoknya, pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik yang inginkan percepatan,” tutur Amur.

Alasan lain tidak dipublikasinya pencekalan terhadap Harun Masiku, karena penyidik mau ada kerahasiaan, menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengambil informasi dari web tersebut.

“Kalau masyarakat umum melihat itu nanti, kita khawatirkan ada sesuatu hal yang dibikin-bikin, bisa mengambil dari web itu serta dapat memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan, jadi kita pilih tidak dipublish,” ucap Amur.

Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. (mg2/wib)

Tags: Harun MasikuinterpolPolri

Berita Terkait.

Pesawat
Headline

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05
kereta
Headline

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52
sar
Headline

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Turut Periksa Saksi dari KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:42
kai
Headline

Probe Into Bekasi Tragedy: Police to Question Green SM Taxi Operator, Rail Directorate Officials

Senin, 4 Mei 2026 - 11:11
kereta
Headline

Usut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Pihak Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian

Senin, 4 Mei 2026 - 10:45
Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Headline

AS-Israel Siapkan Serangan Militer ke Iran

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3658 shares
    Share 1463 Tweet 915
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.