• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Revisi UU ITE, Hanya Korban yang Bisa Melaporkan ke Polisi

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 11 Juni 2021 - 20:23
in Headline
indoposco

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto : Antara/HO-Humas Kemenko Polhukam

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam revisi terbatas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), hanya korban yang bisa melaporkan pelaku ke kepolisian. Demikian yang ditegaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud M.D. dalam konferensi pers yang disiarkan dalam YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

“Kami jelaskan, di sini ada delik aduan. Bahwa pihak yang berhak menyampaikan (laporan kasus) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan sarana UU ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan,” kata Mahfud.

BacaJuga:

Update Korban Bencana Sumatera per Jumat Sore: 867 Orang Meninggal, 521 Belum Ditemukan

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Besarannya

Dikritik Cak Imin Soal Bencana, Bahlil: Yang Bisa Perintah Saya Hanya Prabowo

Menurut dia, bila ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang ditunjuk secara tertulis.

“Jadi misalnya, ada orang yang menghina seorang profesor dan itu menyangkut pribadi. Orang lain tidak boleh membuat aduan, tetapi harus profesor itu sendiri selaku korban atau dia menunjuk kuasa hukum resmi untuk melaporkan. Bukan orang lain yang melaporkan itu,” ujar Mahfud.

Dia menambahkan, hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran Kapolri bahwa yang dapat melaporkan tindak pidana UU ITE dalam delik aduan adalah korban. “Yang boleh mengadu itu korban atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk, bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu mengadu sendiri, itu sekarang nggak bisa,” tandasnya.

Tidak hanya perorangan, delik aduan pencemaran atau fitnah juga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum. “Kalau dicemarkan, difitnah itu bisa dilaporkan oleh badan hukum, tetapi yang dilaporkan orang,” kata Mahfud. (aro)

Tags: berita bohonghoaksrevisi uu iteUU ITE
Berita Sebelumnya

Dukung Berantas Pungli di Priok, Wagub DKI: Tak Dibenarkan di Mana pun!

Berita Berikutnya

Sah! Di Depan Nama Megawati Sekarang Ada Titel Profesor

Berita Terkait.

bnpb
Headline

Update Korban Bencana Sumatera per Jumat Sore: 867 Orang Meninggal, 521 Belum Ditemukan

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:48
haji
Headline

Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Besarannya

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26
000445425
Headline

Dikritik Cak Imin Soal Bencana, Bahlil: Yang Bisa Perintah Saya Hanya Prabowo

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:08
9b9733ca-d0f3-46ec-8cf5-1dd5e6ea6f61
Headline

Distribusi BBM Masih Terkendala di Wilayah Bencana, Ini Penjelasan Menteri ESDM

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:33
WhatsApp Image 2025-12-04 at 19.00.137
Headline

Update Korban Bencana Sumatera: 836 Orang Meninggal, 518 Masih Hilang

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:03
WhatsApp Image 2025-12-04 at 15.35.40
Headline

Kemenhut–Polri Bentuk Tim Khusus Telusuri Asal Kayu Terseret Banjir di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:46
Berita Berikutnya
indoposco

Sah! Di Depan Nama Megawati Sekarang Ada Titel Profesor

BERITA POPULER

  • BPBD Jakarta

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Viral Bantuan Bencana Sumbar Dipersulit Syarat KTP, BNPB Bilang Begini

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.