Headline

Zainut Tauhid Sebut SKB 3 Menteri Sesuai dengan Konstitusi

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi buka suara terkait adanya polemik tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Pakaian Seragam Sekolah. Menurutnya, keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi.

“Keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah,” tutur Zainut kepada indoposco.id, Minggu (7/2/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam SKB 3 Menteri menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih  apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.

“Sehingga dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya,” ucap Zainut, yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama (MUI) Pusat ini.

Jaminan itu, sambung dia, sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya. Untuk itu, kata Zainut hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah.

“Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan,” ujarnya.

Menurutnya, terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka. Hadirnya SKB diharapkan dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.

“Dengan SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran,” pungkas zainut yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. (yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button