Nasional

Bersifat Ambigu, Pemerintah Arab Saudi Harus Benahi Pengeluaran Visa Ziarah Jelang Musim Haji

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo HR Muhammad Syafi’i menyatakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan visa ziarah seminggu jelang musim haji bersifat ambigu karena berimbas pada aspek legalitas.

“Kita tak mengerti dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Kalau hanya visa haji yang bisa menunaikan ibadah haji, harusnya jelang musim haji tidak ada lagi penerbitan visa ziarah,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo HR Muhammad Syafi’i seperti dilansir Antara, Minggu (3/11/2024).

Faktanya, kata Wamenag, visa ziarah yang berlaku selama 90 hari tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Hal tersebut membuka peluang warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjalankan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah.

Bahkan, berdasarkan data hampir 100 persen WNI yang mengantongi visa ziarah umumnya juga melaksanakan ibadah haji. Padahal, secara aturan hal tersebut tak diperbolehkan. Oleh karena itu, untuk mencegah berulangnya kasus serupa maka Pemerintah Arab Saudi harus mengatur regulasi yang jelas.

“Jadi, ini tergantung kepada kebijakan Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.

Secara umum, Wamenag, yang kerap disapa Romo tersebut mengatakan Indonesia merupakan negara pengirim haji dan umrah terbesar ke Arab Saudi. Berdasarkan data setiap tahunnya terdapat sekitar dua juta warga Indonesia melaksanakan umrah ke tanah suci.

Pada musim haji 2024 jamaah haji asal Indonesia diperkirakan mencapai 241 ribu jiwa. Bahkan, jika digabungkan dengan pengguna visa ziarah maka jumlah jamaah haji diperkirakan mencapai 300 ribu lebih.

“Seminggu sebelum musim haji, itu visa haji masih keluar. Artinya, mereka mempunyai alasan legal untuk berada di Arab Saudi,” ujarnya. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button