• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Eropa Desak Turki Ubah UU Penghinaan Presiden

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 23:47
in Internasional
turki

Arsip - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. (ANTARA/Presidential Press Office/HO via Reuters)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan hak asasi manusia Eropa pada Selasa meminta Turki mengganti undang-undang tentang penghinaan presiden yang digunakan untuk menuntut puluhan ribu orang.

Permintaan itu dikemukakan setelah pengadilan itu memutuskan bahwa penangkapan seseorang pria di bawah undang-undang tersebut melanggar kebebasan ekspresi.

BacaJuga:

Iran Serukan Anggota BRICS Bersatu Lawan Dominasi AS dan Israel

Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Legislator DPR: Bukti Negara Lalai Lindungi Warga

Tiba di Beijing, Trump Jumawa Remehkan Peran China dalam Konflik Timur Tengah

Vedat Sorli pada 2017 dijatuhi hukuman penjara 11 bulan yang ditangguhkan atas unggahan karikatur dan foto Presiden Tayyip Erdogan di Facebook yang disertai komentar satir dan kritis.

Tidak ada pembenaran untuk penangkapan dan penangkapan Sorli sebelum persidangan atau pengenaan sanksi pidana kepadanya, tutur Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR).
“Sanksi seperti itu, pada dasarnya, pasti memiliki efek mengerikan pada kesediaan orang yang bersangkutan untuk mengungkapkan pandangannya tentang hal-hal yang menjadi kepentingan publik,” ujarnya.

Proses pidana terhadap Sorli “tidak sesuai dengan kebebasan ekspresi,” tambah pengadilan itu.

Ribuan orang telah didakwa dan dijatuhi hukuman atas kesalahan menghina Erdogan dalam 7 tahun sejak ia berpindah dari perdana menteri menjadi presiden.

Pada 2020, 31.297 investigasi dilakukan sehubungan dengan dakwaan itu, 7.790 kasus diajukan dan 3.325 menciptakan hukuman, bagi data Kementerian Kehakiman. Angka tersebut sedikit lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Sejak 2014, saat Erdogan menjadi presiden, 160.169 investigasi dilakukan atas kasus penghinaan presiden, 35.507 kasus diajukan dan ada 12.881 hukuman.

Dalam kasus muncul awal tahun ini, pengadilan menghukum politisi pro-Kurdi Selahattin Demirtas selama 3 tahun 6 bulan karena menghina Erdogan, salah satu hukuman terlama atas kesalahan tersebut, bagi pengacara Demirtas.

ECHR mengatakan undang-undang Turki tentang penghinaan terhadap presiden berikan kepala negara status istimewa atas upaya warga negara menyampaikan informasi dan pendapat tentang sang kepala negara.

ECHR menyatakan undang-undang tersebut harus diganti untuk memastikan banyak orang mempunyai kebebasan beranggapan dan menyampaikan buah pikiran tanpa campur tangan pihak berhak untuk mengakhiri pelanggaran yang ECHR temui dalam kasus Sorli. (mg4)

Tags: EropaturkiUU Penghinaan Presiden

Berita Terkait.

Abbas-Araghchi
Internasional

Iran Serukan Anggota BRICS Bersatu Lawan Dominasi AS dan Israel

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:03
Kapal-PMI
Internasional

Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Legislator DPR: Bukti Negara Lalai Lindungi Warga

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:02
trump
Internasional

Tiba di Beijing, Trump Jumawa Remehkan Peran China dalam Konflik Timur Tengah

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:03
dubess
Internasional

Komisi I DPR RI dan Dubes Thailand Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis Bilateral

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06
kuda
Internasional

OKI Desak Dunia Akhiri Pendudukan Israel, Dorong Palestina Anggota Penuh PBB

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:44
Djaka Budhi Utama
Internasional

Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard Perkuat Kerja Sama Pengawasan melalui Pertemuan Bilateral Ketiga

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:40

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1464 shares
    Share 586 Tweet 366
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.