• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Eropa Desak Turki Ubah UU Penghinaan Presiden

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 23:47
in Internasional
turki

Arsip - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. (ANTARA/Presidential Press Office/HO via Reuters)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan hak asasi manusia Eropa pada Selasa meminta Turki mengganti undang-undang tentang penghinaan presiden yang digunakan untuk menuntut puluhan ribu orang.

Permintaan itu dikemukakan setelah pengadilan itu memutuskan bahwa penangkapan seseorang pria di bawah undang-undang tersebut melanggar kebebasan ekspresi.

BacaJuga:

Menlu Iran Tiba di Pakistan: Prioritaskan Koordinasi Kawasan, Ogah Temui Delegasi AS

Menlu Iran Intensifkan Komunikasi dengan Pakistan Jelang Negosiasi Damai

Paus Leo XIV Serukan AS-Iran Kembali ke Meja Perundingan

Vedat Sorli pada 2017 dijatuhi hukuman penjara 11 bulan yang ditangguhkan atas unggahan karikatur dan foto Presiden Tayyip Erdogan di Facebook yang disertai komentar satir dan kritis.

Tidak ada pembenaran untuk penangkapan dan penangkapan Sorli sebelum persidangan atau pengenaan sanksi pidana kepadanya, tutur Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR).
“Sanksi seperti itu, pada dasarnya, pasti memiliki efek mengerikan pada kesediaan orang yang bersangkutan untuk mengungkapkan pandangannya tentang hal-hal yang menjadi kepentingan publik,” ujarnya.

Proses pidana terhadap Sorli “tidak sesuai dengan kebebasan ekspresi,” tambah pengadilan itu.

Ribuan orang telah didakwa dan dijatuhi hukuman atas kesalahan menghina Erdogan dalam 7 tahun sejak ia berpindah dari perdana menteri menjadi presiden.

Pada 2020, 31.297 investigasi dilakukan sehubungan dengan dakwaan itu, 7.790 kasus diajukan dan 3.325 menciptakan hukuman, bagi data Kementerian Kehakiman. Angka tersebut sedikit lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Sejak 2014, saat Erdogan menjadi presiden, 160.169 investigasi dilakukan atas kasus penghinaan presiden, 35.507 kasus diajukan dan ada 12.881 hukuman.

Dalam kasus muncul awal tahun ini, pengadilan menghukum politisi pro-Kurdi Selahattin Demirtas selama 3 tahun 6 bulan karena menghina Erdogan, salah satu hukuman terlama atas kesalahan tersebut, bagi pengacara Demirtas.

ECHR mengatakan undang-undang Turki tentang penghinaan terhadap presiden berikan kepala negara status istimewa atas upaya warga negara menyampaikan informasi dan pendapat tentang sang kepala negara.

ECHR menyatakan undang-undang tersebut harus diganti untuk memastikan banyak orang mempunyai kebebasan beranggapan dan menyampaikan buah pikiran tanpa campur tangan pihak berhak untuk mengakhiri pelanggaran yang ECHR temui dalam kasus Sorli. (mg4)

Tags: EropaturkiUU Penghinaan Presiden

Berita Terkait.

Menlu Iran Tiba di Pakistan: Prioritaskan Koordinasi Kawasan, Ogah Temui Delegasi AS
Internasional

Menlu Iran Tiba di Pakistan: Prioritaskan Koordinasi Kawasan, Ogah Temui Delegasi AS

Sabtu, 25 April 2026 - 12:29
abbas
Internasional

Menlu Iran Intensifkan Komunikasi dengan Pakistan Jelang Negosiasi Damai

Jumat, 24 April 2026 - 20:02
Paulus
Internasional

Paus Leo XIV Serukan AS-Iran Kembali ke Meja Perundingan

Jumat, 24 April 2026 - 15:25
iran
Internasional

AS Tak Beritikad Baik, Iran Ragu Kembali ke Meja Perundingan

Kamis, 23 April 2026 - 05:05
spanduk
Internasional

Kemlu Kecam Keras Aksi Provokatif Israel di RS Indonesia Gaza

Rabu, 22 April 2026 - 22:22
Trump
Internasional

Trump Resmi Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran Tanpa Batas Waktu

Rabu, 22 April 2026 - 09:44

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1348 shares
    Share 539 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.