PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, BRIN: Tak Pengaruhi Kepercayaan pada Perbankan

INDOPOSCO.ID – Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang mencurigakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Pemblokiran rekening tersebut, menurutnya, diberikan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya yang terkait. Dalam melaksanakan kewenangan ini, PPATK bekerja sama dengan lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Jika PPATK menemukan transaksi yang mencurigakan, mereka dapat memblokir rekening yang terkait untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya,” ujar Ismail kepada INDOPOSCO Kamis (31/7/2025).
Oleh sebab itu, menurutnya, pihak perbankan wajib memberikan akses kepada PPATK untuk memperoleh informasi tentang rekening yang mencurigakan dan melakukan pemblokiran rekening berdasarkan perintah PPATK.
“Kewenangan ini diberikan untuk memastikan bahwa PPATK dapat melakukan tugasnya secara efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya,” ungkapnya.
Ia menilai tindakan PPATK dengan melakukan pemblokiran rekening yang mencurigakan tidak akan berpengaruh negatif terhadap kepercayaan nasabah terhadap pihak perbankan, jika PPATK bertindak sesuai dengan koridor dan kewenangan yang diatur jelas dalam aturan hukum.
“Saya yakin masyarakat masih percaya dengan pihak perbankan, sebab langkah ini juga memastikan bahwa dana yang disimpan pada lembaga perbankan adalah dana yang benar-benar bersumber dari transaksi bisnis yang legal,” terangnya.
“Oleh karena itu pihak perbankan juga dapat mempertahankan kepercayaan nasabah dengan menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan oleh PPATK berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan bukan karena kesalahan atau kegagalan pihak bank,” imbuhnya.
Langkah pemblokiran rekening ini juga, dikatakan dia, menunjukan dukungan pihak perbankan dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, tindakan PPATK dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perbankan, karena mereka tahu bahwa ada lembaga yang bekerja untuk mencegah dan memberantas tindak pidana keuangan.
“Tentu setiap transaksi yang sah dan ilegal oleh nasabah pasti diberikan perlindungan hukum,” ujarnya.
“Jadi tindakan pemblokiran rekening oleh PPATK ini perlu didukung, selama tindakan tersebut sesuai dan berlandaskan aturan hukum yang pasti,” sambungnya.
Sebelumnya, ribuan rekening milik nasabah yang tidak aktif diblokir oleh PPATK. Langkah tersebut pun menuai pro dan kontra di masyarakat. (nas)