Limbah Tailing PT Freeport, Greenpeace: Belum Terapkan Prinsip Kehati-hatian dan Keadilan Lingkungan

INDOPOSCO.ID – Ada krisis ekologi dan ketimpangan sosial serius pada pengolahan limbah (tailing) pertambangan besar di Papua yang dijalankan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).
Pernyataan tersebut diungkapkan Forest Campaigner, Greenpeace Achmad Saleh S kepada INDOPOSCO.ID, Kamis (31/7/2025). Ia mengatakan, pengolahan limbah tambang (tailing) di PT Freeport Indonesia (PTFI) belum menggunakan prinsip kehati-hatian dan keadilan lingkungan.
Sebab, sejak 1972 pembuangan limbah tailing ke sungai Ajkwa sampai ke dataran rendah Arafura masih masif.
“Pembukaan limbah tailing ini menyebabkan pendangkalan dan morfologi sungai dan menyebabkan banjir,” ungkapnya.
Selain itu, dampak lainnya adalah menganggu ekosistem seperti lahan sagu milik masyarakat adat di sana. Kandungan logam pada limbah tailing menyebabkan gangguan kesehatan.
“Air yang tercemar logam berat bisa mengancam kualitas hidup masyarakat adat Amungme dan Kamoro,” katanya.
“Dan limbah tailing ini sudah menutup lebih dari 2.000 Km hutan dan rawa di sana,” sambungnya.
Ia mengingatkan agar pemerintah melakukan review izin PT Freeport secara transparan. Hingga melakukan audit terkait dampak lingkungan secara menyeluruh.
“Dampak akumulasi harus dibuka ke publik secara transparan,” ucapnya.
Selain itu juga ia mengungkapkan, harus dilakukan pemulihan ekosistem akibat dampak limbah tailing. Dengan memperhatikan pengolahan limbah secara berkelanjutan.
“Kalau pengolahan limbah secara sustainable bukan membuangnya ke alam. Dan harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang harus diakui dan dilindungi, salah satunya kompensasi lingkungan yang adil,” ujarnya.
“Kami melihat peran pemerintah saat ini kurang progresif. Lahan ini kan milik masyarakat adat, tapi keuntungan hanya dirasakan kalangan elit saja, tapi masyarakat adat menderita,” imbuhnya. (nas)