Ekonomi

Dugaan Korupsi LPEI, Ekonom: OJK Kehilangan Kredibilitasnya

INDOPOSCO.ID – Dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bermula dari pemberian fasilitas kredit kepada debitur yang tidak memenuhi kelayakan.

Faktanya, investigasi menunjukkan proses verifikasi nyaris tidak dilakukan. Kredit tetap cair, meski perusahaan penerima tidak memiliki rekam jejak keuangan memadai.

“Ini bukan sekadar kasus penyelewengan dana biasa,” ujar Ekonom Achmad Nur Hidayat melalui gawai, Sabtu (12/7/2025).

Ia menuturkan, kondisi tersebut membuktikan bahwa tata kelola (governance) di banyak lembaga keuangan negara masih bersifat formalitas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari peristiwa korupsi tersebut telah kehilangan kredibilitasnya.

“Ini seperti pagar berduri yang ditancapkan tanpa kawat listrik, hanya menakuti tapi tidak mencegah pencuri masuk,” kata Achmad.

Lebih jauh ia mengungkapkan, logika dasar hukum administrasi publik dan pidana korupsi menyatakan bahwa direksi yang menandatangani dan memerintahkan pencairan tanpa verifikasi harus dimintai pertanggungjawaban.

“Penegakan hukum seringkali tebang pilih, sehingga menimbulkan defisit kepercayaan rakyat,” ujar Achmad.

Ia mengatakan, LPEI adalah lembaga non-bank milik negara dengan wewenang strategis menyalurkan pembiayaan ekspor menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun posisinya yang berada di ‘pinggir regulasi’ perbankan nasional menjadikannya celah empuk bagi moral hazard.

“Tidak diawasi ketat layaknya bank umum, dan tidak diaudit berkala oleh auditor independen eksternal, LPEI bagaikan kolam yang diisi banyak ikan, tanpa jaring pengaman dari serangan buaya koruptor,” jelas Achmad.

“Kasus ini membuktikan ketika kebijakan tidak disertai imunitas terhadap korupsi, maka seberapa mulia pun tujuan lembaga tersebut hanya akan berakhir sebagai slogan kosong,” sambungnya.

Achmad menegaskan, dampak ekonomi dari kerugian Rp11,7 triliun bukan sekadar defisit APBN atau beban fiskal tambahan. Lebih dari itu, ini adalah kerugian pembangunan.

“Dana yang seharusnya membantu UMKM eksportir memperluas pasar ke luar negeri, memperkuat devisa, dan menciptakan lapangan kerja, justru lenyap tanpa hasil,” paparnya.

Dalam jangka panjang, Achmad menambahkan, menurunkan kredibilitas Indonesia di mata investor internasional dan memperbesar ketidakpercayaan rakyat pada lembaga keuangan negara.

“Direksi dan pengurus yang terlibat harus diadili secara transparan. Tidak ada kebijakan pembangunan yang dapat berjalan tanpa penegakan hukum yang adil,” tuturnya.

“Harus memperkuat sistem whistleblower dengan insentif dan perlindungan hukum yang nyata,” imbuhnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button