• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini jika Ingin Beli Rumah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 23 Januari 2022 - 14:15
in Ekonomi
Properti

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saat membeli properti seperti rumah, ada sejumlah hal yang perlu Anda perhatikan untuk memastikan properti yang dibeli aman dan sesuai dengan ekspektasi.

Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri membagikan beberapa poin penting sebaiknya diperhatikan saat membeli rumah primer (primary) dan rumah sekunder (secondary).

BacaJuga:

Pegadaian Berkolaborasi dengan Institusi Pasar Modal Untuk Rilis ETF Emas Syariah

MinyaKita Melambung, Satgas Pangan Baru Sibuk BAP Distributor

LPDB Koperasi dan MUI Bangun Ekonomi Umat Melalui Penguatan Koperasi Sektor Riil

Pertama untuk rumah primer, pastikan terlebih dulu apakah lahan tersebut sudah merupakan milik developer. Sebaiknya periksa dulu lahan yang dijual developer ini sudah miliknya, terutama untuk properti inden.

Apabila lahan tersebut belum milik developer, biasanya memiliki resiko yang lebih tinggi. Namun, hal ini bukan berarti properti tersebut tidak boleh dibeli atau tidak bagus, kendati dari sisi risiko akan meningkat.

“Jadi akan lebih baik ketika seseorang ingin membeli properti, apalagi properti yang masih inden, tanah atau lahannya sudah milik developer,” ujar Vina seperti dikutip dari siaran pers Pinhome, Minggu (23/1).

Baca Juga : Property Outlook 2022 Diyakini Jadi Era Kebangkitan Sektor Properti Tanah Air

Kedua, perhatikan advice plan atau IMB untuk proyek itu, seperti apa IMB atau plan- nya, dan jika bisa, mintalah data mengenai hal ini.

Ketiga, selalu periksa cara developer berjualan, apakah terlalu banyak memberi diskon atau terlalu banyak iming-iming harga.

“Sebenarnya hal tersebut bukanlah hal yang negatif, tetapi apabila terlalu banyak dan besar, hal ini juga harus diwaspadai,” kata Vina seperti dikutip Antara, Minggu (23/1/2022).

Keempat, selalu periksa kredibilitas developer seperti siapa nama developernya, nama PT- nya, riwayatnya seperti apa saja dan developer tersebut pernah menangani proyek di mana saja.

Kelima, perhatikan bank apa saja yang bekerja sama dengan developer tersebut. Jika semakin banyak dan terkenal banknya maka semakin bagus

“Sebenarnya ada cara mengecek yang simple, yaitu cukup dengan mencari tahu bank apa saja yang bekerjasama dengan developer ini. Kalau bank yang bekerjasama sudah cukup banyak dan bank terkenal, bisa dibilang developernya sudah lebih aman,” tutur Vina.

Menurut dia, ketika developer bekerjasama dengan pihak bank, maka dia sudah melakukan MoU dan semua legalitasnya sudah diperiksa oleh pihak bank.

Keenam, sebaiknya baca baik- baik isi surat perjanjian. Apabila sudah deal dan memiliki surat pesanan atau di saat Anda akan memproses tanda tangan untuk dokumen apapun, bacalah baik- baik isi surat perjanjiannya.

Sementara untuk Anda yang ingin membeli rumah sekunder, pertama- tama periksa dulu kelengkapan legalitas dokumen seperti sertifikat, IMB, AJB dan PBB serta dokumen lainnya. Apabila semua dokumen sudah lengkap, transaksi bisa lebih aman.

Selanjutnya, periksa nama yang tertera di sertifikat. Ini menjadi hal yang sangat krusial. Periksa siapa saja nama yang tertera, apakah hanya ada satu nama atau lebih, dan apakah orang tersebut masih hidup atau tidak.

Langkah berikutnya, periksa kondisi fisik dan bangunan termasuk kesesuaian luas tanah dengan yang ada di sertifikat, atau kesesuaian letak bangunan.

Kemudian, periksa harga properti. Harga yang terlalu rendah patut untuk dicuriga, apalagi jika di bawah harga pasar.

Setelahnya, periksa status sertifikat dan cari tahu harga pasaran sebagai perbandingan.

“Calon pembeli harus tahu apakah status sertifikat properti yang akan dibeli itu masih dijaminkan di bank atau tidak, atau memang sertifikatnya ada di owner-nya langsung jadi tidak perlu takeover atau melunasi dulu dari bank sebelumnya,” jelas Vina.

Selain itu, sambung dia, sebaiknya cari tahu juga tentang harga pasaran untuk rumah sejenis sebagai perbandingan.

Terakhir, periksa lokasi dan kondisi rumah secara langsung. Lihat dengan teliti kondisi fisik bangunannya sesuai atau tidak.

“Jangan sampai ketika sudah transaksi, ternyata rumahnya banyak yang rusak dan harus dilakukan perbaikan dan berujung menyesal setelah menyelesaikan transaksi,” demikian pesan Vina.(mg1)

Tags: AJBDeveloperimbpbbpropertirumah
Berita Sebelumnya

Opera Buat Browser Khusus Kripto

Berita Berikutnya

Inggris Tuduh Moskow Taruh Pemimpin Pro-Rusia di Ukraina

Berita Terkait.

pegadaian
Ekonomi

Pegadaian Berkolaborasi dengan Institusi Pasar Modal Untuk Rilis ETF Emas Syariah

Senin, 22 Desember 2025 - 12:00
migor
Ekonomi

MinyaKita Melambung, Satgas Pangan Baru Sibuk BAP Distributor

Senin, 22 Desember 2025 - 11:19
lpdb1
Ekonomi

LPDB Koperasi dan MUI Bangun Ekonomi Umat Melalui Penguatan Koperasi Sektor Riil

Senin, 22 Desember 2025 - 10:24
abc
Ekonomi

Ini Jadwal Layanan Operasional BCA Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Senin, 22 Desember 2025 - 07:07
phe
Ekonomi

UIIA 2025 Catat Value Creation Rp3,7 Triliun, PHE Dorong Inovasi Berkelanjutan Hulu Migas

Senin, 22 Desember 2025 - 04:04
phr
Ekonomi

Teknologi Injeksi Kimia CEOR Jadi Kunci Peningkatan Produksi Lapangan Minyak Tua

Senin, 22 Desember 2025 - 00:30
Berita Berikutnya
Kemlu Inggris

Inggris Tuduh Moskow Taruh Pemimpin Pro-Rusia di Ukraina

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.