• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PPN Pembalut Dinilai Tak Berpihak pada Perempuan, Pemerintah Diminta Revisi PP 49/2022

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 1 November 2026 - 11:05
in Nasional
Pembalut

Ilustrasi pembalut. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencana pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut perempuan mulai 2027 menuai penolakan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban ekonomi perempuan karena pembalut merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat dihindari.

Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi mengatakan, secara normatif pengenaan PPN terhadap pembalut memang memiliki landasan regulasi. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang tidak mengecualikan pembalut perempuan dari objek pengenaan pajak.

BacaJuga:

Wamendagri Bima Arya Jelaskan Informasi Insentif Rp1 Triliun, Bukan Hanya untuk Penilaian Program MBG

Kemenag Dorong Riset Mahasiswa PTKIN Berdampak Nyata Bagi Masyarakat

Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

“Jika merujuk pada aspek normatif dan regulasi, penerapan PPN pada pembalut memang relevan dengan ketentuan yang ada. Sebab, pembalut perempuan tidak dikecualikan sebagai produk yang bebas PPN, sehingga menjadi objek pengenaan pajak,” ujar Tulus melalui gawai, Minggu (1/11/2026).

Namun, menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek kebutuhan dasar, keadilan konsumen, serta praktik kebijakan di berbagai negara.

Tulus menegaskan, pembalut merupakan kebutuhan dasar bagi perempuan yang telah memasuki masa menstruasi hingga usia produktif. Menstruasi merupakan proses biologis alamiah yang tidak dapat dihindari, sehingga kebutuhan terhadap produk sanitasi menstruasi bukanlah pilihan konsumtif, melainkan kebutuhan rutin yang harus dipenuhi.

“Pembalut perempuan adalah kebutuhan dasar atau basic need, layaknya bahan pangan. Menstruasi merupakan peristiwa biologis yang alamiah dialami perempuan. Karena itu, tidak etis apabila negara justru membebani kebutuhan tersebut dengan pengenaan pajak,” tegasnya.

Dia juga menyoroti praktik perpajakan di sejumlah negara yang dinilai lebih berpihak terhadap akses kesehatan dan kebutuhan sanitasi perempuan. Malaysia, Brunei Darussalam, Selandia Baru, Skotlandia, Afrika Selatan, Botswana, Uganda, dan Kenya, misalnya, telah menerapkan pembebasan pajak terhadap produk pembalut. Bahkan, sejumlah negara menyediakan pembalut secara gratis di sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas umum lainnya.

“Dibandingkan dengan sejumlah negara tersebut, kebijakan perpajakan Indonesia justru dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang memadai terhadap perempuan. Tarif PPN pembalut di Indonesia termasuk yang tertinggi kedua di kawasan ASEAN setelah Filipina. Kondisi ini semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah,” tutur eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.

Atas dasar itu, FKBI mendesak DJP Kementerian Keuangan membatalkan rencana pengenaan PPN terhadap pembalut perempuan. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi sekaligus merevisi PP Nomor 49 Tahun 2022 dengan mengecualikan pembalut dari objek pajak.

Menurut Tulus, pemerintah seharusnya memprioritaskan perlindungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat dibandingkan mempertahankan kebijakan yang berpotensi menambah beban perempuan.

Ia memahami bahwa pemerintah membutuhkan penerimaan negara melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak dan cukai. Namun, upaya tersebut seharusnya tetap mempertimbangkan daya beli serta kepentingan masyarakat luas.

“Kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan fungsi biologis manusia tidak semestinya menjadi sasaran penambahan beban perpajakan,” tambahnya.

Tulus kembali meminta pemerintah membatalkan wacana pengenaan PPN terhadap pembalut perempuan karena kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan akses perempuan terhadap kebutuhan sanitasi menstruasi.(her)

Tags: DJP Kementerian KeuanganEkonomi PerempuanFKBIPembalutppntulus abadi

Berita Terkait.

Bima-Arya
Nasional

Wamendagri Bima Arya Jelaskan Informasi Insentif Rp1 Triliun, Bukan Hanya untuk Penilaian Program MBG

Minggu, 1 November 2026 - 13:03
Riset
Nasional

Kemenag Dorong Riset Mahasiswa PTKIN Berdampak Nyata Bagi Masyarakat

Minggu, 1 November 2026 - 10:06
MUI
Nasional

Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

Minggu, 1 November 2026 - 09:07
DPR: RUU Perampasan Aset Harus Pastikan Korban Kejahatan Ekonomi Mendapat Ganti Rugi
Nasional

Komisi III Desak Kapolri Usut Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:05
Kian Meluas, BNPB Perkuat Penanganan Karhutla di Papua Selatan
Nasional

DPR Minta LPSK Turun Tangan, Santriwati Sukoharjo Diduga Trauma Pascapenggerebekan Aparat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:16
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar
Nasional

Gelombang Pertama TKA 2026 Tuntas, 1,6 Juta Murid SMA/SMK Ikut Ujian

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:02

OLAHRAGA

Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar
Olahraga

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Editor Nasuha
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13

INDOPOSCO.ID - Gelandang Persija Jakarta Stjepan Loncar mengingatkan timnya untuk mewaspadai tren positif Dewa United menjelang laga pekan kedelapan Super...

SelengkapnyaDetails
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5157 shares
    Share 2063 Tweet 1289
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1267 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.