INDOPOSCO.ID – Rencana pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut perempuan mulai 2027 menuai penolakan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban ekonomi perempuan karena pembalut merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat dihindari.
Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi mengatakan, secara normatif pengenaan PPN terhadap pembalut memang memiliki landasan regulasi. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang tidak mengecualikan pembalut perempuan dari objek pengenaan pajak.
“Jika merujuk pada aspek normatif dan regulasi, penerapan PPN pada pembalut memang relevan dengan ketentuan yang ada. Sebab, pembalut perempuan tidak dikecualikan sebagai produk yang bebas PPN, sehingga menjadi objek pengenaan pajak,” ujar Tulus melalui gawai, Minggu (1/11/2026).
Namun, menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek kebutuhan dasar, keadilan konsumen, serta praktik kebijakan di berbagai negara.
Tulus menegaskan, pembalut merupakan kebutuhan dasar bagi perempuan yang telah memasuki masa menstruasi hingga usia produktif. Menstruasi merupakan proses biologis alamiah yang tidak dapat dihindari, sehingga kebutuhan terhadap produk sanitasi menstruasi bukanlah pilihan konsumtif, melainkan kebutuhan rutin yang harus dipenuhi.
“Pembalut perempuan adalah kebutuhan dasar atau basic need, layaknya bahan pangan. Menstruasi merupakan peristiwa biologis yang alamiah dialami perempuan. Karena itu, tidak etis apabila negara justru membebani kebutuhan tersebut dengan pengenaan pajak,” tegasnya.
Dia juga menyoroti praktik perpajakan di sejumlah negara yang dinilai lebih berpihak terhadap akses kesehatan dan kebutuhan sanitasi perempuan. Malaysia, Brunei Darussalam, Selandia Baru, Skotlandia, Afrika Selatan, Botswana, Uganda, dan Kenya, misalnya, telah menerapkan pembebasan pajak terhadap produk pembalut. Bahkan, sejumlah negara menyediakan pembalut secara gratis di sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas umum lainnya.
“Dibandingkan dengan sejumlah negara tersebut, kebijakan perpajakan Indonesia justru dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang memadai terhadap perempuan. Tarif PPN pembalut di Indonesia termasuk yang tertinggi kedua di kawasan ASEAN setelah Filipina. Kondisi ini semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah,” tutur eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.
Atas dasar itu, FKBI mendesak DJP Kementerian Keuangan membatalkan rencana pengenaan PPN terhadap pembalut perempuan. Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi sekaligus merevisi PP Nomor 49 Tahun 2022 dengan mengecualikan pembalut dari objek pajak.
Menurut Tulus, pemerintah seharusnya memprioritaskan perlindungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat dibandingkan mempertahankan kebijakan yang berpotensi menambah beban perempuan.
Ia memahami bahwa pemerintah membutuhkan penerimaan negara melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak dan cukai. Namun, upaya tersebut seharusnya tetap mempertimbangkan daya beli serta kepentingan masyarakat luas.
“Kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan fungsi biologis manusia tidak semestinya menjadi sasaran penambahan beban perpajakan,” tambahnya.
Tulus kembali meminta pemerintah membatalkan wacana pengenaan PPN terhadap pembalut perempuan karena kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan akses perempuan terhadap kebutuhan sanitasi menstruasi.(her)


















