INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion Syamsuddin Rogo, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati Pondok Pesantren Putri di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kondisi psikologis para santriwati yang diduga mengalami trauma akibat penggerebekan aparat kepolisian pada dini hari.
Penggerebekan tersebut dilakukan menyusul dugaan keterlibatan pihak pesantren dalam aksi pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di kawasan Sukoharjo. Namun, berdasarkan keterangan pihak pesantren, hasil pemeriksaan kepolisian tidak menemukan keterlibatan pihak pesantren dalam peristiwa tersebut. Seluruh santriwati dan ustazah pun akhirnya dipulangkan.
Mafirion menegaskan, proses penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak-anak harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, kewenangan aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum tidak boleh mengabaikan martabat dan perlindungan kelompok rentan.
“Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengalaman ini meninggalkan luka berkepanjangan,” ujar Mafirion melalui rilisnya di Jakarta, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Politisi Fraksi PKB itu menyoroti informasi mengenai situasi penggerebekan yang disebut berlangsung secara mendadak ketika para santriwati sedang tidur. Berdasarkan keterangan pihak pesantren, sejumlah santriwati bahkan disebut tidak sempat mengenakan jilbab atau menutup aurat sebelum dibawa keluar dari kamar.
“Bayangkan, mereka sedang tidur lalu tiba-tiba dibangunkan oleh kedatangan aparat. Dalam situasi panik, mereka bahkan disebut tidak sempat mengenakan jilbab. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi anak-anak. Karena itu, pendampingan psikologis sangat diperlukan agar mereka bisa pulih,” katanya.
Mafirion meminta LPSK segera melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi psikologis para santriwati sekaligus menentukan bentuk pendampingan yang dibutuhkan. Ia juga berharap LPSK berkoordinasi dengan pihak pesantren dan instansi terkait agar proses pemulihan berjalan optimal.
Permintaan tersebut mencuat setelah beredarnya Surat Edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustazah Aisyah Humairah. Dalam surat tersebut, pihak pesantren mengungkapkan dugaan adanya tindakan kekerasan verbal dan fisik terhadap sejumlah santriwati saat penggerebekan berlangsung.
Surat edaran itu menyebutkan sejumlah santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab diduga ditarik keluar dari kamar. Mereka juga disebut berhadapan dengan aparat yang membawa senjata laras panjang.
Selanjutnya, seluruh santriwati, ustazah, serta sejumlah anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Menurut keterangan dalam surat tersebut, mereka tidak didampingi orang tua maupun kuasa hukum selama proses pemeriksaan.
Selain itu, surat edaran tersebut juga mengungkapkan bahwa para santriwati disebut mengalami keterlambatan memperoleh makanan selama menjalani pemeriksaan hingga dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Mereka dikabarkan baru mendapatkan makanan sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi lemas dan kelaparan.
Mafirion menilai, persoalan tersebut tidak boleh dianggap selesai hanya karena pemeriksaan kepolisian telah berakhir dan seluruh santriwati telah dipulangkan. Menurutnya, dampak psikologis yang mungkin dialami anak-anak harus tetap menjadi perhatian dan ditangani secara serius.
Ia menegaskan, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan, terlebih perempuan dan anak-anak yang termasuk kelompok rentan. Karena itu, proses penegakan hukum harus tetap berjalan dengan menghormati hak asasi manusia.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terutama perempuan dan anak-anak. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia dan martabat seseorang. Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana justru harus menanggung trauma akibat proses penegakan hukum,” tegasnya.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar prosedur perlindungan perempuan dan anak benar-benar diterapkan dalam setiap operasi maupun pemeriksaan. Penegakan hukum, menurutnya, harus berjalan tegas, tetapi tetap manusiawi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (dil)


















