INDOPOSCO.ID – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) meminta pemerintah mencari alternatif lain untuk meningkatkan penerimaan negara ketimbang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan. Pemerintah dinilai dapat mengoptimalkan penerimaan melalui kebijakan cukai terhadap produk yang memiliki dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua FKBI, Tulus Abadi, mengatakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memang membutuhkan penerimaan negara melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak dan cukai. Namun, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan daya beli serta kepentingan masyarakat luas.
“Kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan fungsi biologis manusia tidak semestinya menjadi sasaran penambahan beban perpajakan,” ujar Tulus melalui gawai, Minggu (1/11/2026).
Menurut dia, pembalut perempuan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara rutin oleh perempuan selama masa menstruasi. Karena itu, pengenaan pajak terhadap produk tersebut berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat.
Sebagai alternatif, Tulus menyarankan pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara melalui kebijakan cukai terhadap produk yang memiliki dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
DJP, kata dia, dapat bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengevaluasi kenaikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan serta cukai rokok. Terlebih, tarif cukai rokok diketahui tidak mengalami kenaikan selama dua tahun terakhir.
“Jika DJP Kementerian Keuangan cerdas dan kreatif, pemerintah bisa menggali potensi penerimaan negara dari kenaikan cukai minuman manis dalam kemasan dan rokok. Selain potensi pendapatannya lebih besar, kebijakan tersebut juga dapat menjadi instrumen pengendalian konsumsi sekaligus melindungi masyarakat. Maka, batalkan wacana kebijakan PPN untuk pembalut perempuan!” jelas Tulus.
Di sisi lain, Tulus juga mengingatkan industri pembalut agar tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi turut memperhatikan dampak lingkungan. Produsen didorong mengembangkan pembalut yang lebih ramah lingkungan dan mudah terurai secara alami.
Menurutnya, persoalan limbah pembalut masih menjadi perhatian karena produk sanitasi tersebut kerap dibuang secara sembarangan dan bercampur dengan sampah organik. Karena itu, industri pembalut diharapkan mulai mengembangkan inovasi produk yang tidak hanya memperhatikan aspek kesehatan dan kenyamanan konsumen, tetapi juga keberlanjutan lingkungan.
“Di sisi yang lain, industri pembalut juga harus bermanuver untuk memproduksi pembalut yang ramah lingkungan, agar limbah pembalut mudah diurai oleh lingkungan. Apalagi banyak pembalut yang pembuangannya secara serampangan, bersama sampah organik,” tutupnya.
Tulus menilai, tanggung jawab perlindungan konsumen tidak hanya berada di tangan pemerintah melalui kebijakan perpajakan, tetapi juga melibatkan pelaku industri dalam menghadirkan produk yang aman, terjangkau, dan ramah lingkungan.
Ia menegaskan, pemerintah tetap dapat mengejar target penerimaan negara melalui instrumen fiskal lain tanpa harus membebani kebutuhan dasar perempuan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan perpajakan terhadap pembalut perlu berjalan beriringan dengan upaya mencari sumber penerimaan alternatif serta mendorong tanggung jawab lingkungan dari industri produk sanitasi perempuan. (her)


















