INDOPOSCO.ID – Kinerja Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2024-2028 menjadi sorotan setelah seorang pemohon bernama Bintang Rizki Bagaskara menyebut mayoritas komisionernya tidak memiliki pengalaman beracara atau bersidang serta minim pengalaman dalam kegiatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi bertugas menyelesaikan sengketa informasi melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi dan/atau mediasi. UU KIP juga mensyaratkan anggota Komisi Informasi harus memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik.
Tudingan tersebut didasarkan pada Jawaban Keberatan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Banten yang tertuang dalam surat Nomor: 001/Atasan-PPID-KI Banten/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026, yang ditandatangani oleh Karna Wijaya, Atasan PPID Komisi Informasi Provinsi Banten.
Pada surat tersebut, didapatkan keterangan mengenai rekam jejak para komisioner. Ketua KI Banten Imron Mahrus memiliki pengalaman sebagai Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Hal yang sama juga terjadi terhadap Komisioner Ahmad Saparudin yang memiliki pengalaman sebagai Tim Pertimbangan PPID KPU Kabupaten Lebak periode 2020 serta pengalaman di Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak pada 2013.
Menanggapi hal itu, Bintang Rizki Bagaskara menilai jabatan Tim Pertimbangan PPID yang diemban di KPU Kabupaten Tangerang yang dijabat Imron Mahrus maupun Ahmad Saparudin adalah jabatan ex officio yang didasarkan pada PKPU (Peraturan KPU), bukan karena kemampuan personal.
“Tim Pertimbangan PPID itu jabatan ex officio yang didasarkan pada PKPU, bukan karena kemampuannya. Berdasarkan penelusuran di Google, keduanya tidak pernah beracara atau bersidang di mana pun,” timpal Rizki.
“Untuk Pak Ojat dan Pak Zulpikar, terlihat rekam jejak beracara atau bersidangnya,” sambung Rizki.
Sementara itu, Sekretaris KI Banten, Karna Wijaya, menjelaskan Komisioner Moch. Ojat Sudrajat memiliki pengalaman dalam bidang keterbukaan informasi publik, antara lain sebagai Pemohon Informasi, Kuasa Termohon dalam persidangan sengketa informasi, serta narasumber di PPID Provinsi Banten.
“Selain itu, Ojat memiliki pengalaman beracara dan menangani perkara pada sejumlah lembaga peradilan dan forum penyelesaian sengketa, antara lain Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN), Komisi Informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Pengadilan Pajak,” tegas Karna Wijaya kepada INDOPOSCO,Minggu (1/11/2026)
Pengalaman beracara tersebut, kata Karna, mencakup proses persidangan hingga tingkat banding dan kasasi, termasuk pada Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Tinggi Banten, dan Mahkamah Agung.
Sementara Komisioner Zulpikar memiliki pengalaman dan kontribusi dalam bidang keterbukaan informasi publik, antara lain melalui penulisan buku berjudul Keterbukaan Informasi Kekuatan Bernegara yang diterbitkan oleh Penerbit Literasi Nusantara, Malang, dan sebagai Tim Pertimbangan PPID Bawaslu Kabupaten Tangerang 2018-2023. Selain itu, ia memiliki pengalaman beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Selain itu, Rizki juga menyoroti bahwa hanya satu Komisioner KI Banten yang memiliki sertifikat mediator, yakni Zulpikar. Menurutnya, walaupun Komisioner KI Banten bertindak sebagai mediator atas perintah undang-undang, tanpa memiliki sertifikat mediator, kapasitas dan kapabilitasnya patut dipertanyakan.
Rizki juga mempertanyakan tidak adanya data mengenai pengalaman beracara atau bersidang dan pengalaman kegiatan Keterbukaan Informasi Publik atas nama Komisioner Qori Kurniawan dalam surat jawaban tersebut.
“Sehingga dapat diduga jika anggota Komisi Informasi Provinsi Banten atas nama Qori Kurniawan belum memiliki pengalaman di bidang informasi publik dan belum pernah beracara atau bersidang di badan peradilan mana pun,” ujar Rizki.
“Berdasarkan surat jawaban dari KI Banten tersebut, masyarakat dan pegiat Keterbukaan Informasi Publik dapat menilai bagaimana secara kualitas para Komisioner KI Banten ini selama dua tahun, khususnya dalam penyelesaian sengketa informasi publik dan dalam bersikap serta bertingkah laku untuk menjaga etik sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi Banten,” pungkasnya. (yas)


















