INDOPOSCO.ID – Pemerintah mulai menata ulang mekanisme pengadaan minyak dan gas bumi (migas). Namun, perubahan skema impor melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas tidak akan menyasar seluruh pelaku usaha. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko HTE) sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan perusahaan swasta tetap bisa mengimpor migas melalui mekanisme yang selama ini berlaku.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 tentang tata kelola pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG), baik dari produksi domestik maupun impor.
Melalui regulasi ini, pemerintah mengubah pola pengadaan yang sebelumnya bertumpu pada mekanisme business to business (B2B) menjadi government to government (G2G) dan business to government (B2G). Dalam skema baru tersebut, pemerintah menempatkan BLU yang ditugaskan, yakni Lemigas, sebagai pihak yang menangani pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG untuk kebutuhan tertentu, sebelum bertransaksi dengan PT Pertamina (Persero) melalui skema B2G.
Meski demikian, Bahlil menegaskan perubahan tersebut tidak otomatis mengubah mekanisme impor yang dijalankan perusahaan swasta. Menurutnya, pengadaan yang selama ini dilakukan Pertamina menjadi salah satu fokus penerapan skema baru, sementara urusan impor swasta tetap menjadi ranah masing-masing perusahaan.
“Kalau untuk swasta enggak (lewat Lemigas) dong harusnya ya. Kalau swasta itu urusan mereka. Tapi kalau yang selama ini dilakukan pengadaan oleh Pertamina itu lewat Lemigas. Tetapi beberapa penugasan nanti dalam rangka menguasai hajat hidup orang banyak, itu bisa lewat Lemigas,” ujar Bahlil kepada awak media usai acara Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Meski Perpres telah diterbitkan, mekanisme pengadaan migas melalui Lemigas belum langsung berjalan sepenuhnya. Pemerintah masih menyiapkan masa transisi dan melakukan konsolidasi dengan Pertamina sebelum skema tersebut diterapkan.
Bahlil mengatakan proses peralihan membutuhkan persiapan agar mekanisme baru dapat berjalan sesuai rencana. Namun, ia belum mengungkap negara mana yang akan menjadi sumber impor migas Indonesia dalam waktu dekat.
“Saya pikir teknis ini masih masih dalam transisi. Perpres sudah keluar, butuh waktu transisi. Transisinya itu butuh waktu setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru kita bisa implementasi karena tidak serta-merta langsung. Sekarang masih transisi terus yang Pertamina,” jelas Bahlil.
Dengan demikian, penerbitan Perpres 107/2026 belum serta-merta membuat seluruh pengadaan migas langsung berpindah ke mekanisme baru. Konsolidasi dengan Pertamina menjadi tahapan penting sebelum pemerintah menjalankan skema tersebut secara efektif.
Selain memastikan cakupan kebijakan, Bahlil juga menegaskan pengadaan migas melalui Lemigas tidak akan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menyebut pembiayaan pengadaan tersebut menjadi urusan internal Pertamina. Dengan begitu, skema baru ini, menurut penjelasannya, tidak menggunakan dana APBN untuk membiayai pengadaan komoditas migas tersebut.
“Tidak dari APBN. Itu urusan internal (Pertamina),” tambahnya. (her)


















