INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk memperkuat kerangka kebijakan dan regulasi demi memberikan kepastian status serta perlindungan bagi pekerja gig atau pekerja platform digital.
Rekomendasi itu disampaikan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat meluncurkan kajian mendalam bertajuk “Tinjauan HAM Pekerja Gig pada Perusahaan Platform Digital”.
“Komnas HAM merekomendasikan penguatan kerangka kebijakan dan regulasi yang memberikan kepastian mengenai status dan cakupan pelindungan pekerja gig,” kata Atnike dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Langkah tersebut bertujuan untuk menjangkau lebih banyak penerima jaminan sosial, mengoptimalkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta memastikan kejelasan dan keabsahan tata kelola algoritmik.
“Memperluas akses terhadap jaminan sosial, memperkuat kesehatan dan keselamatan kerja, menjamin transparansi dan akuntabilitas tata kelola algoritmik,” ujar Atnike.
Selain itu, pemerintah harus memperkuat partisipasi dan representasi pekerja, serta menyediakan mekanisme pengaduan, penyelesaian perselisihan, dan pemulihan yang efektif.
“Rekomendasi ditujukan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, kementerian dan lembaga terkait, BPJS dan DJSN, Pemerintah Daerah, serta perusahaan penyelenggara layanan digital sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing,” tuturnya.
Pekerja gig adalah bagian dari dunia kerja yang terus berkembang, dan berhak atas pekerjaan yang layak. Jumlah pekerja gig di Indonesia meningkat dari sekitar 2,2 juta orang pada 2019 menjadi 4,3 juta orang pada tahun 2024.
“Komnas HAM menekankan bahwa kemajuan teknologi dan pertumbuhan ekonomi digital harus berjalan selaras dengan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” imbuhnya. (dan)


















