• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM Minta Pemerintah Beri Kepastian Status dan Jaminan Sosial Pekerja Gig

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:32
in Nasional
komnas

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Atnike Nova Sigiro/ Dokumen Komnas HAM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk memperkuat kerangka kebijakan dan regulasi demi memberikan kepastian status serta perlindungan bagi pekerja gig atau pekerja platform digital.

Rekomendasi itu disampaikan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat meluncurkan kajian mendalam bertajuk “Tinjauan HAM Pekerja Gig pada Perusahaan Platform Digital”.

BacaJuga:

BNPB Klaim Terus Optimalkan Penanganan Karhutla

Peringati Sumpah Pemuda, Dasco Soroti Empat Agenda Legislasi dan Integrasi Data Nasional

Bukan Sekadar Hujatan di Medsos, Ketua DPR Ingatkan Dampak Cyberbullying pada Anak

“Komnas HAM merekomendasikan penguatan kerangka kebijakan dan regulasi yang memberikan kepastian mengenai status dan cakupan pelindungan pekerja gig,” kata Atnike dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Langkah tersebut bertujuan untuk menjangkau lebih banyak penerima jaminan sosial, mengoptimalkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta memastikan kejelasan dan keabsahan tata kelola algoritmik.

“Memperluas akses terhadap jaminan sosial, memperkuat kesehatan dan keselamatan kerja, menjamin transparansi dan akuntabilitas tata kelola algoritmik,” ujar Atnike.

Selain itu, pemerintah harus memperkuat partisipasi dan representasi pekerja, serta menyediakan mekanisme pengaduan, penyelesaian perselisihan, dan pemulihan yang efektif.

“Rekomendasi ditujukan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, kementerian dan lembaga terkait, BPJS dan DJSN, Pemerintah Daerah, serta perusahaan penyelenggara layanan digital sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing,” tuturnya.

Pekerja gig adalah bagian dari dunia kerja yang terus berkembang, dan berhak atas pekerjaan yang layak. Jumlah pekerja gig di Indonesia meningkat dari sekitar 2,2 juta orang pada 2019 menjadi 4,3 juta orang pada tahun 2024.

“Komnas HAM menekankan bahwa kemajuan teknologi dan pertumbuhan ekonomi digital harus berjalan selaras dengan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” imbuhnya. (dan)

Tags: BPJSDJSNjaminan sosialKepastian StatusKomnas HAMpekerja digital

Berita Terkait.

hutla
Nasional

BNPB Klaim Terus Optimalkan Penanganan Karhutla

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:30
dasco
Nasional

Peringati Sumpah Pemuda, Dasco Soroti Empat Agenda Legislasi dan Integrasi Data Nasional

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:11
anak
Nasional

Bukan Sekadar Hujatan di Medsos, Ketua DPR Ingatkan Dampak Cyberbullying pada Anak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:08
knpi
Nasional

Momentum Sumpah Pemuda, Ketum KNPI: Pemuda Indonesia Bersatu Dukung Pemerintahan Prabowo

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:37
bima
Nasional

Wamendagri: Pusat dan Daerah Harus Bergerak Bersama Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:17
hutan
Nasional

Ada Potensi Kerugian Negara Rp104 Triliun, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:26

OLAHRAGA

liverpool
Olahraga

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Editor Nasuha
Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

INDOPOSCO.ID – Liverpool bersiap menghadapi Chelsea pada babak 16 besar Carabao Cup 2026/2027 di Anfield, Kamis (29/10/2026) dini hari WIB....

SelengkapnyaDetails
ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58
Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:21
OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35
timnas

Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5132 shares
    Share 2053 Tweet 1283
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.