INDOPOSCO.ID – Guru Besar IPB University, Prof. Dwi Andreas Santosa, mendesak BPK mencabut pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Kehutanan. Pasalnya masih ada potensi kerugian negara yang sangat besar yang terjadi di kemenhut dan dinilai luput dari penilaian BPK.
Potensi tersebut berupa penerimaan negara sebesar Rp104,43 triliun dari denda administratif aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Angka tersebut berasal dari estimasi denda administratif atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Perhitungan yang merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 itu mencakup luasan 67.125,41 hektare, yang berkaitan dengan 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 480 pemegang izin.
Besarnya potensi penerimaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pencatatan dan pengungkapannya dalam laporan keuangan Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2025. Jika terdapat informasi material yang belum tercermin secara memadai dalam laporan keuangan, kondisi itu perlu ditelusuri untuk memastikan kewajaran laporan yang menjadi dasar pemberian opini WTP.
“BPK harus obyektif dalam menghitung, jangan sampai ini jadi permainan. BPK harus menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jadi perlu dievaluasi WTP-nya itu. Kalau perlu dicabut,” kata Prof Andres kepada wartawan Rabu, (28/10/2026).
Menurutnya, apabila ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan keuangan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini yang diberikan sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa opini WTP tidak boleh dimaknai sebagai jaminan bahwa seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian telah berjalan tanpa persoalan. Karena itu, dasar penilaian dan pertimbangan pemeriksaan perlu dijelaskan secara transparan, terutama ketika terdapat potensi penerimaan negara dalam jumlah besar.
“WTP itu bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan. Karena itu, BPK perlu membuka dasar penilaiannya, termasuk menjelaskan status estimasi Rp104,43 triliun tersebut,” jelasnya.
Pernyataan Prof Andres ini senada dengan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan Razaq yang sebelumnya juga mempertanyakan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Kehutanan di tengah adanya potensi kerugian negara hingga Rp104,43 triliun dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
“Kami mendesak BPK menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jika ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini yang diberikan sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, ” Kata hanan kepada wartawan, Senin (26/10/2026). (nas)


















