INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak penguatan perlindungan anak di ruang digital menyusul laporan bahwa 45 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber atau cyberbullying. Pemerintah diminta memastikan aturan berjalan efektif dan korban mendapat pendampingan hingga pulih.
“Fenomena banyaknya anak atau generasi muda yang mengalami perundungan di ruang digital merupakan catatan penting yang harus menjadi perhatian bersama,” kata Puan Maharani dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan angka tersebut berdasarkan riset UNICEF. Laporan yang sama menunjukkan hanya 39,9 persen orang tua merasa mampu mendampingi anak di internet. Penggunaan fitur pengawasan orang tua atau parental control juga masih rendah.
Puan mengingatkan, perundungan digital dapat memicu trauma, mengikis kepercayaan diri, hingga mengganggu kesehatan mental anak.
“Perundungan melalui pesan, unggahan, atau percakapan kelompok dapat memengaruhi kehidupan anak sehari-hari, hingga menimbulkan trauma. Anak yang dipermalukan di ruang digital dapat kehilangan rasa percaya diri, merasa terasing dari teman-temannya, atau enggan mengikuti kegiatan yang sebelumnya ia sukai,” tuturnya.
Puan meminta pemerintah memastikan korban mendapat bantuan yang aman dan mudah dijangkau. Keluarga juga perlu mengetahui layanan pendampingan yang tersedia.
“Ketika seorang anak mengalami perundungan, ia perlu tahu bahwa ada orang dewasa atau sarana pendampingan yang akan memungkinkan anak didengar dan dipahami secara aman saat mereka bercerita, tanpa khawatir disalahkan atau dipermalukan,” ungkapnya.
“Orang tua perlu memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai tempat meminta bantuan dan pihak yang dapat mendampingi anak. Kepastian itu penting, terutama ketika keluarga belum memahami persoalan yang terjadi di ruang digital,” jelas Puan.
Ia menekankan perlunya koordinasi pemerintah pusat dan daerah, sekolah, serta layanan pendampingan agar penanganan korban berkelanjutan.
“Ketika masalah perundungan siber disampaikan kepada sekolah atau layanan pemerintah, keluarga perlu memperoleh kejelasan mengenai siapa yang dapat membantu dan bagaimana pendampingan dilanjutkan sesuai kebutuhan anak,” ujarnya.
“Pendampingan perlu berlanjut hingga tuntas agar anak dapat kembali belajar, berteman, dan menjalani kesehariannya dengan lebih tenang,” imbuhnya.
Puan mendorong Pemerintah memaksimalkan penerapan PP TUNAS, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Aturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) menciptakan ekosistem digital yang aman melalui penyaringan konten berbahaya, mekanisme pelaporan, verifikasi usia, larangan data profiling komersial, dan fitur kontrol orang tua.
“Maka implementasinya harus betul-betul dilaksanakan secara efektif, tegas, dan akurat sehingga menjadi jaminan agar anak terbebas dari cyber crime seperti cyberbullying yang dapat berdampak terhadap tumbuh kembang mereka,” tegasnya.
Selain penegakan aturan, Puan meminta pemerintah memperluas sosialisasi perlindungan anak di ruang digital, termasuk bagi keluarga di daerah dengan keterbatasan akses informasi.
“Sosialisasi dapat membantu keluarga memahami perlindungan yang tersedia dan tempat meminta pertolongan, sementara pelaksanaannya terus dievaluasi berdasarkan perkembangan yang ada. Perhatian yang sama perlu menjangkau keluarga di berbagai daerah, termasuk yang memiliki keterbatasan akses informasi,” sebut Puan.
Puan juga menilai literasi digital perlu diajarkan sejak pendidikan dasar dengan menekankan etika, empati, dan tanggung jawab dalam berinteraksi di internet.
“Misalnya dengan memasukkan pendidikan atau literasi digital di sekolah sejak pendidikan dasar anak. Bukan hanya tentang ilmu teknologinya saja, tapi juga mengenai etika di ruang digital. Ini seperti kita belajar soal nilai-nilai kehidupan bermasyarakat misalnya tentang tenggang rasa dan gotong royong,” kata Puan.
Menurutnya, literasi digital dapat memperkuat pendidikan karakter sekaligus membantu anak memanfaatkan teknologi secara aman.
“Anak-anak Indonesia berhak tumbuh dengan percaya diri dalam memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan kapasitas dan kemampuan mereka. Namun juga menjadi tugas kita bersama agar perkembangan teknologi tidak membawa dampak negatif pada anak,” tutupnya. (her)


















