INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Malang mengamankan 1.498.400 batang rokok ilegal dari tiga kendaraan yang melintas di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penindakan tersebut diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp1,11 miliar.
Pengungkapan rokok ilegal itu dilakukan melalui patroli darat di jalur distribusi pada Selasa (13/10/2026). Petugas bergerak menindaklanjuti informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan pengangkut.
Patroli menyasar sejumlah wilayah, mulai dari Gondanglegi, Kepanjen, hingga Pakisaji. Saat menyusuri jalur tersebut, petugas mendapati kendaraan yang dicurigai melintas di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan. Dalam rangkaian patroli yang sama, petugas juga menemukan dua kendaraan lain yang mengangkut rokok ilegal.
Hasil pemeriksaan terhadap ketiga kendaraan mengungkap rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Total barang bukti mencapai 74.920 bungkus atau 1.498.400 batang rokok.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2.225.124.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari penindakan tersebut mencapai Rp1.117.806.400.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan jalur distribusi guna mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
Menurut dia, pengawasan tidak hanya dilakukan di tempat penjualan, tetapi juga menyasar jalur pengiriman dan sarana pengangkut yang berpotensi dimanfaatkan untuk mendistribusikan rokok ilegal.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan terhadap tempat penjualan, tetapi juga pada jalur pengiriman dan sarana pengangkut yang berpotensi dimanfaatkan untuk mendistribusikan rokok ilegal,” ujar Johan dalam keterangan, Selasa (27/10/2026).
Johan juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pengawasan terhadap berbagai modus peredaran rokok ilegal. Pengiriman menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan barang, hingga jasa ekspedisi menjadi sejumlah modus yang perlu diwaspadai.
Dia meminta masyarakat segera menyampaikan informasi kepada Bea Cukai Malang apabila menemukan aktivitas atau pengiriman yang terindikasi membawa rokok ilegal.
“Apabila menemukan aktivitas atau pengiriman yang terindikasi membawa rokok ilegal, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Bea Cukai Malang untuk mendukung upaya pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (ipo)

















