INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT Soar Gold Candle, produsen lilin aromaterapi dan lilin dekorasi di Kabupaten Tegal. Fasilitas ini diharapkan dapat menekan biaya produksi sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar internasional.
Persetujuan fasilitas tersebut diberikan Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, pada Kamis (15/10/2026).
Agus mengatakan, pemberian fasilitas kepabeanan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap industri dalam negeri yang berorientasi ekspor. Melalui fasilitas tersebut, perusahaan diharapkan dapat mengoptimalkan biaya pengadaan bahan baku dan meningkatkan efisiensi produksi.
“Fasilitas KITE Pembebasan diharapkan dapat membantu perusahaan mengoptimalkan biaya produksi dan meningkatkan daya saing produknya. Kami mendorong pelaku industri untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan sesuai ketentuan agar dapat mengembangkan usaha dan memperluas akses ke pasar internasional,” ujarnya.
Diketahui, KITE Pembebasan merupakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor bahan baku yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menghasilkan produk yang ditujukan untuk ekspor, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan fasilitas tersebut, perusahaan memiliki peluang menekan biaya pengadaan bahan baku sehingga dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar global.
PT Soar Gold Candle sendiri menargetkan pasar ekspor di sejumlah negara Eropa, yakni Prancis, Jerman, Swedia, dan Polandia. Ekspansi ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi produk lilin aromaterapi dan lilin dekorasi asal Kabupaten Tegal untuk menjangkau konsumen internasional.
Selain mendorong ekspor, dikatakan Agus, pengembangan usaha perusahaan juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, terutama melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan investasi.
Pada 2026, perusahaan tercatat mempekerjakan 47 tenaga kerja lokal. Jumlah tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 250 orang pada 2030 seiring rencana pengembangan kapasitas usaha.
Dari sisi investasi, lanjut Agus, nilainya diperkirakan mencapai Rp18,5 miliar pada 2026 dan diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp22,49 miliar pada 2030. Peningkatan investasi tersebut diharapkan berjalan seiring dengan pertumbuhan kapasitas produksi dan perluasan pasar ekspor.
Agus menegaskan, pemanfaatan fasilitas kepabeanan harus diiringi dengan pemenuhan kewajiban administrasi serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian, manfaat fasilitas dapat dioptimalkan untuk mendukung kelancaran produksi dan realisasi ekspor.
“Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan dan asistensi kepada pelaku usaha agar dapat memahami ketentuan kepabeanan serta memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara tepat. Kami berharap dukungan ini dapat mendorong industri lokal tumbuh berkelanjutan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui fasilitas KITE Pembebasan tersebut, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta terus mendorong pengembangan industri berorientasi ekspor. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran industri lokal, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta membawa produk Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional. (ipo)

















