INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Lhokseumawe menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada CV Rencong Makmur Sejahtera yang berencana mengembangkan usaha industri hasil tembakau di Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Penyerahan piagam perizinan dilakukan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, kepada Direktur CV Rencong Makmur Sejahtera, Zulfadli, di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Senin (28/9/2026).
CV Rencong Makmur Sejahtera berlokasi di Jalan Elak, Gampong Paya Gaboh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Perusahaan tersebut berencana memproduksi dua jenis hasil tembakau, yakni sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).
Bambang mengatakan, pemenuhan perizinan menjadi langkah penting bagi pengusaha untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemberian NPPBKC merupakan bagian dari upaya memastikan kegiatan usaha di bidang cukai berjalan sesuai ketentuan. Kami mendorong pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan dan memahami ketentuan yang berlaku sejak awal, sehingga kegiatan usahanya dapat berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum,” ujar Bambang.
Dia menjelaskan, NPPBKC merupakan izin wajib bagi pengusaha yang menjalankan kegiatan tertentu di bidang cukai, termasuk pengusaha pabrik hasil tembakau.
Penerbitan izin tersebut, menurutnya, dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan, mulai dari kelengkapan administrasi, lokasi usaha, hingga kesesuaian proses bisnis dengan ketentuan kepabeanan dan cukai.
Selain memberikan pelayanan perizinan, masih ujar dia, Bea Cukai Lhokseumawe juga memberikan pendampingan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban di bidang cukai.
Dia berharap pendampingan dapat membantu pengusaha mempersiapkan kegiatan produksi sesuai ketentuan, termasuk memenuhi kewajiban yang berlaku dalam operasional pabrik hasil tembakau.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan asistensi kepada pelaku usaha agar mereka memahami hak dan kewajibannya. Dengan demikian, perkembangan usaha dapat berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tambah Bambang.
Ia menambahkan, melalui penerbitan izin dan pendampingan tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe berharap kegiatan industri hasil tembakau di wilayah pengawasannya dapat berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan.
Kepatuhan terhadap peraturan, menurutnya, menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan pelaksanaan ketentuan di bidang cukai berjalan sebagaimana mestinya. (ipo)

















