• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bea Cukai Lhokseumawe Terbitkan Izin Pabrik Rokok di Aceh Utara

Nasuha Editor Nasuha
Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:42
in Daerah
bc

Penyerahan piagam perizinan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, kepada Direktur CV Rencong Makmur Sejahtera, Zulfadli, di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Senin (28/9/2026). Foto: Dok Bea cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Lhokseumawe menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada CV Rencong Makmur Sejahtera yang berencana mengembangkan usaha industri hasil tembakau di Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Penyerahan piagam perizinan dilakukan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, kepada Direktur CV Rencong Makmur Sejahtera, Zulfadli, di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Senin (28/9/2026).

BacaJuga:

Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp2,2 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Rp1,23 Miliar, Potensi Kerugian Negara Rp600 Juta

Kanwil BPN Jawa Timur Kembangkan SMART-Talent Jatim untuk Optimalkan Penempatan Pegawai Berbasis Data

CV Rencong Makmur Sejahtera berlokasi di Jalan Elak, Gampong Paya Gaboh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Perusahaan tersebut berencana memproduksi dua jenis hasil tembakau, yakni sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).

Bambang mengatakan, pemenuhan perizinan menjadi langkah penting bagi pengusaha untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemberian NPPBKC merupakan bagian dari upaya memastikan kegiatan usaha di bidang cukai berjalan sesuai ketentuan. Kami mendorong pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan dan memahami ketentuan yang berlaku sejak awal, sehingga kegiatan usahanya dapat berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum,” ujar Bambang.

Dia menjelaskan, NPPBKC merupakan izin wajib bagi pengusaha yang menjalankan kegiatan tertentu di bidang cukai, termasuk pengusaha pabrik hasil tembakau.

Penerbitan izin tersebut, menurutnya, dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan, mulai dari kelengkapan administrasi, lokasi usaha, hingga kesesuaian proses bisnis dengan ketentuan kepabeanan dan cukai.

Selain memberikan pelayanan perizinan, masih ujar dia, Bea Cukai Lhokseumawe juga memberikan pendampingan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban di bidang cukai.

Dia berharap pendampingan dapat membantu pengusaha mempersiapkan kegiatan produksi sesuai ketentuan, termasuk memenuhi kewajiban yang berlaku dalam operasional pabrik hasil tembakau.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan asistensi kepada pelaku usaha agar mereka memahami hak dan kewajibannya. Dengan demikian, perkembangan usaha dapat berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tambah Bambang.

Ia menambahkan, melalui penerbitan izin dan pendampingan tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe berharap kegiatan industri hasil tembakau di wilayah pengawasannya dapat berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan.

Kepatuhan terhadap peraturan, menurutnya, menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan pelaksanaan ketentuan di bidang cukai berjalan sebagaimana mestinya. (ipo)

Tags: Aceh UtaraBea CukaiBea Cukai LhokseumaweIzin Pabrik RokokNPPBKC

Berita Terkait.

bc4
Daerah

Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp2,2 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:33
bc2
Daerah

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Rp1,23 Miliar, Potensi Kerugian Negara Rp600 Juta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:13
bpn
Daerah

Kanwil BPN Jawa Timur Kembangkan SMART-Talent Jatim untuk Optimalkan Penempatan Pegawai Berbasis Data

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:23
Bea Cukai Purwakarta Gagalkan Penyelundupan 225.000 Batang Rokok Ilegal di Tol Cipali  ​
Daerah

Bea Cukai Purwakarta Gagalkan Penyelundupan 225.000 Batang Rokok Ilegal di Tol Cipali ​

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:04
Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Timur Gagalkan Pengiriman Narkotika Sintetis
Daerah

Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Timur Gagalkan Pengiriman Narkotika Sintetis

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:28
APK Kuliah Baru 35 Persen, Alumni Perguruan Tinggi Diminta Ikut Perluas Akses Pendidikan
Daerah

APK Kuliah Baru 35 Persen, Alumni Perguruan Tinggi Diminta Ikut Perluas Akses Pendidikan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:23

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID – Kabar yang dinanti pencinta sepak bola Tanah Air akhirnya datang. Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) resmi merilis jadwal...

SelengkapnyaDetails
amin

Raih 73 Medali di Asian Para Games 2026, Atlet Indonesia Didorong Dapat Apresiasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:06
kane

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026, Ungguli Mbappe dan Lamine Yamal

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:36
Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12

Legislator Ini Minta Pembinaan Fokus pada Potensi Unik Anak saat Buka Turnamen KU-12

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:53
Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Jakarta Sukses Gelar JRF 2026 dan Konser Ye, Bawa Dampak Ekonomi bagi Warga

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:34

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    4860 shares
    Share 1944 Tweet 1215
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektare di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.