INDOPOSCO.ID — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwakarta berhasil mengamankan sebanyak 225.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 93, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Jumat (23/10/2026).
Operasi penindakan sigap ini dilancarkan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Purwakarta yang menyasar sebuah unit bus antarkota yang terindikasi tengah membawa muatan ilegal menuju kawasan Tangerang.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Abdul Rasyid, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi intelijen akurat mengenai pengangkutan rokok ilegal yang melintasi jalur wilayah kerja instansinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dengan melakukan pemantauan intensif serta pembuntutan (tailing) di sepanjang jalur Tol Cipali arah Jakarta hingga mendapati kendaraan yang dimaksud.
“Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa bus tersebut serta menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai,” jelas Rasyid dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Dari hasil penggeledahan mendalam terhadap kendaraan tersebut, petugas mengamankan total 225.000 batang rokok ilegal. Dari jumlah itu, perkiraan nilai barang ditaksir mencapai Rp326.250.000,00, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp167.850.000,00.
Saat ini, seluruh barang bukti hasil penindakan beserta sarana pengangkut telah diamankan di Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk menjalani proses penelitian lebih lanjut dan penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rasyid menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal melalui kolaborasi dan sinergi yang erat bersama pemerintah daerah serta pemantauan ketat di titik-titik rawan peredaran.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal untuk melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.
Ia juga mengimbau dan mengajak masyarakat luas untuk turut berperan aktif menekan peredaran barang haram tersebut, dengan cara tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal, serta segera melaporkan indikasi pelanggaran kepada petugas Bea Cukai terdekat. (ipo)

















