INDOPOSCO.ID — Eks wilayah konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) seluas 638 hektar di Desa Aek Nauli I, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, kini resmi mendapatkan izin pengelolaan perhutanan sosial dari negara berdurasi 35 tahun. Program ini diinisiasi untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat lokal melalui optimalisasi komoditas unggulan seperti kemenyan, pertanian terpadu (integrated farming), hingga potensi sektor perikanan dan pariwisata.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), pemangku kepentingan kehutanan, serta perwakilan masyarakat setempat. Kolaborasi ini dirancang agar pemanfaatan lahan eks konsesi berjalan terarah tanpa menyalahi regulasi kehutanan yang berlaku.
Kepala Desa Aek Nauli I, Amal Lumban Gaol, menyambut baik skema kerja sama ini. Menurutnya, ini adalah kali pertama kelompok masyarakat diberikan kejelasan hukum untuk mengelola area yang sebelumnya masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.
“Ini baru kali pertama ya perkumpulan seperti ini, karena saya dengar juga memang dari pemerintah, area yang dikonsesi oleh TPL itu ternyata saat ini bisa dikelola oleh masyarakat. Sesuai SK, penjabarannya juga tadi memang saya sudah dapat bahwasanya semua kerja sama ini harus melalui tertulis,” ujar Amal Lumban Gaol, Sabtu (24/10/2026)
Amal menjelaskan, dari total 1.800 hektar yang sempat dimohonkan oleh warga, negara akhirnya mengabulkan hak pengelolaan seluas 638 hektar melalui surat keputusan (SK) perhutanan sosial. Ia menyebutkan bahwa basis historis wilayah tersebut adalah kebun kemenyan milik masyarakat adat yang kini mendapatkan payung hukum resmi untuk dikembangkan kembali.
Sementara itu, perwakilan UPTD KPH 13 Provinsi Sumatera Utara, Ranap Samosir, memaparkan bahwa proses perhutanan sosial ini melalui mekanisme yang ketat, termasuk peninjauan lapangan (ground-checking) secara administratif untuk menghindari potensi tumpang tindih maupun konflik sosial antarwarga.
”Secara keseluruhan, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Samosir memiliki peluang besar untuk dikelola oleh masyarakat. Eukalitus sekarang TPL kan sudah keluar, dikeluarkan dari konsesinya ini, jadi itu yang kita mohon kepada pemerintah, supaya kita yang mengelola, masyarakat yang memiliki kemenyan di situ melalui kelompok tani,” kata Ranap Samosir.
Ranap menambahkan, pemanfaatan lahan seluas 638 hektar tersebut tidak terbatas hanya pada satu jenis tanaman saja. Berdasarkan ketentuan perhutanan sosial, masyarakat bersama kelompok tani dapat mengembangkan berbagai sektor produktif yang ramah lingkungan.
”Kalau bicara yang mau dikerjakan di kelompok tani ini terserah, bisa perkebunan, bisa perikanan juga bisa kalau mau bikin kolam juga bisa, pertanian juga bisa, suplainya ada. Yang jelas pada prinsipnya jangan sampai dia kategori merusak lingkungan, mengubah fungsi, lebih kepada memanfaatkan apa yang ada,” lanjut Ranap.
Di sisi lain, Ketua HKTI Humbang Hasundutan yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Humbahas, Junita Rebeka Marbun, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendampingi para petani. Pendampingan tersebut mencakup aspek teknis pertanian hingga hilirisasi produk agar kesejahteraan masyarakat di wilayah Humbahas benar-benar meningkat.
”Saat ini, artinya tidak ada saya tidak berani menjanjikan hal-hal yang nanti, tetapi saya sangat berkeinginan kita semua punya peningkatan kesejahteraan. Karena Amang dan Inang sekalian, Humbang Hasundutan adalah salah satu kabupaten yang menurut saya prospek ke depannya sangat bagus, dan kita punya sumber daya yang juga sangat potensial,” tutur Junita Rebeka Marbun.
Junita mengungkapkan, Humbahas memiliki keunggulan strategis sebagai salah satu daerah di Sumatera yang memiliki kawasan food estate. Oleh karena itu, pihaknya siap mendorong perluasan program pertanian produktif, seperti komoditas bawang putih yang pada tahun sebelumnya telah diuji coba seluas 10 hektar di berbagai kecamatan.
”Tahun ini kita dapat jatah 250 hektar, Amang dan Inang (bapak dan ibu). Dan tahun depan kita dapat jatah lagi 503 hektar. Jadi, artinya kalau Amang dan Inang juga berminat, ini bisa nanti didaftarkan melalui kelompok tani masing-masing. Harapan kami sampai nanti hilirisasi kita akan bantu Amang Inang, artinya pemasarannya,” imbuhnya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, KPH, HKTI, dan kelompok tani hutan, program perhutanan sosial ini diharapkan mampu mendongkrak ekonomi pedesaan secara berkelanjutan. Kolaborasi ini sekaligus menjadi momentum bagi masyarakat Desa Aek Nauli I untuk memaksimalkan potensi lahan secara mandiri, produktif, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. (ney)

















