INDOPOSCO.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai dengan nilai fantastis mencapai Rp1,97 miliar.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya produk tak berizin serta mengamankan penerimaan negara.
Barang-barang terlarang yang dimusnahkan tersebut meliputi 986.283 batang rokok ilegal, 2.429 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta 8.400 mililiter cairan rokok elektrik ilegal.
Seluruh barang bukti itu merupakan hasil akumulasi dari 458 kali penindakan yang berhasil dilancarkan petugas sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Dari total operasi tersebut, sebanyak 219 penindakan menyasar peredaran rokok ilegal, 238 penindakan terhadap MMEA ilegal, dan satu penindakan menindak cairan rokok elektrik ilegal. Secara keseluruhan, total nilai nominal barang yang dimusnahkan tercatat sebesar Rp1.968.396.700,00.
Rangkaian acara pemusnahan ini diawali secara simbolis di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara pada Jumat (23/10).
Selanjutnya, proses pemusnahan inti berupa pembakaran dan perusakan barang bukti dilanjutkan di fasilitas PT Orimba Alam Kreasi dengan tetap mengacu pada ketentuan dan prosedur operasional standar yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kendur dalam mengawasi peredaran barang ilegal. Pengawasan ketat ini dipastikan akan terus dilaksanakan secara konsisten dan dievaluasi secara berkala.
Menurut Bagus, keberhasilan pengawasan di lapangan tidak terlepas dari solidnya sinergi yang terjalin antara instansinya dengan jajaran aparat penegak hukum lain, termasuk unsur TNI, Polri, serta pihak Kejaksaan di wilayah setempat.
Berdasarkan data terkini, agresivitas penindakan Bea Cukai di wilayah kerja Samarinda terus meningkat. Tercatat sepanjang tahun 2026 hingga tanggal 22 Oktober saja, petugas telah melancarkan total 748 kali penindakan di bidang cukai.
Dari ratusan operasi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal, 4.100 liter MMEA ilegal, serta ratusan botol cairan rokok elektrik. Capaian ini menjadi indikator kuat bahwa pengawasan terpadu wajib terus digencarkan.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati, menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat serta kolaborasi lintas sektoral dalam memberantas mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal di tanah air.
“Pemberantasan barang kena cukai ilegal membutuhkan sinergi yang kuat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Melalui pengawasan yang konsisten serta dukungan berbagai pihak, kami berharap peredaran barang ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan negara terlindungi dan pelaku usaha yang menjalankan ketentuan memperoleh iklim usaha yang adil,” ujar Netty. (ipo)

















