INDOPOSCO.ID – Upaya penyelundupan narkotika melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Bea Cukai Malili bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Petugas mengamankan dua botol berisi cairan narkotika sintetis jenis MDMB-4en-Pinaca dengan volume total sekitar 15 mililiter.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil analisis informasi Tim Bea Cukai Malili pada Senin (12/10/2026). Petugas mendeteksi kiriman paket dari Bogor yang ditujukan kepada penerima di wilayah Malili, Kabupaten Luwu Timur. Paket itu dicurigai berisi cairan New Psychoactive Substances (NPS) sehingga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Malili berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Luwu Timur untuk melakukan pengawasan terhadap paket mencurigakan itu.
Pada Selasa (13/10/2026), setelah mendapat informasi bahwa paket telah tiba, tim gabungan berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan melakukan pemantauan hingga sekitar pukul 16.40 WITA.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin Kanit Opsnal AIPTU Ardy kemudian mengamankan seorang terduga pemilik barang di Jalan Poros Malili, Desa Manurung, Kecamatan Malili.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua botol berisi cairan yang diduga narkotika sintetis. Cairan tersebut disembunyikan di dalam kardus sepatu berwarna merah muda yang dibungkus plastik hitam. Paket itu sebelumnya diberitahukan sebagai kiriman sepatu.
Selain dua botol cairan, petugas turut mengamankan kardus beserta kemasannya, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti bersama terduga pemilik barang dibawa ke Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk memastikan kandungan zat tersebut, sampel cairan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan. Hasil analisis laboratorium memastikan cairan itu merupakan MDMB-4en-Pinaca, salah satu jenis narkotika sintetis.
Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Luwu Timur untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pertukaran informasi dan koordinasi antarinstansi dalam mendeteksi peredaran narkotika melalui jasa ekspedisi.
Menurut Eri, analisis informasi menjadi langkah awal dalam mengidentifikasi kiriman mencurigakan yang berpotensi digunakan untuk mengedarkan barang terlarang.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait guna mencegah peredaran barang terlarang. Kerja sama tersebut diharapkan mendukung pengawasan yang lebih efektif terhadap pengiriman narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaannya,” ujar Eri dalam keterangan, Senin (26/10/2026). (ipo)

















