• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Luhut Wacanakan Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, DPR Tegas Bilang Begini

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:35
in Nasional
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan penyerahan uang negara senilai Rp11,42 triliun dalam acara penyelamatan keuangan negara di Jakarta, 10 April 2026 lalu. Foto: BPMI Setpres

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan penyerahan uang negara senilai Rp11,42 triliun dalam acara penyelamatan keuangan negara di Jakarta, 10 April 2026 lalu. Foto: BPMI Setpres

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menolak wacana penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi. Menurutnya, gagasan tersebut berisiko mempersempit ruang pemberantasan korupsi di tengah komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Asta Cita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra,” ujar Rudianto dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis, (22/10/2026).

BacaJuga:

Area Terbakar Lampaui 2019, DPR Desak Perombakan Sistem Karhutla

Incar Pasar Karibia, Kementerian P2MI Dorong Lulusan Vokasi Migas

Pemerintah Petakan Peluang Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Suriname dan Guyana

Rudianto menilai unsur kerugian negara dalam UU Tipikor menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, termasuk di lembaga negara dan BUMN. Ia juga menegaskan, alasan perlindungan iklim bisnis maupun operasional Danantara tidak boleh menjadi pembenaran atas kebijakan melanggar hukum.

“Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya,” tegas politikus Partai NasDem itu .

Rudianto turut menyoroti penyelamatan uang negara yang mencapai sekitar Rp28 triliun selama pemerintahan Prabowo. Menurutnya, besarnya nilai tersebut menunjukkan pentingnya penindakan atas kerugian negara, bukan hanya perkara suap.

Ia pun mendorong penguatan UU Tipikor, UU TPPU, serta percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Polemik ini mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan redefinisi korupsi dengan memusatkan tindak pidana pada suap-menyuap (bribery) sesuai standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), sekaligus menghapus unsur kerugian keuangan negara. (her)

Tags: DPR RIkorupsiKPKLuhut Binsar Panjaitan

Berita Terkait.

Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?
Nasional

Area Terbakar Lampaui 2019, DPR Desak Perombakan Sistem Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:25
Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov DKI Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis
Nasional

Incar Pasar Karibia, Kementerian P2MI Dorong Lulusan Vokasi Migas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:05
Pemerintah Petakan Peluang Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Suriname dan Guyana
Nasional

Pemerintah Petakan Peluang Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Suriname dan Guyana

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:04
Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari
Nasional

Jadi Fondasi Penguatan Karakter, Guru PAUD Butuh Kesejahteraan dan Program Peningkatan Kompetensi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:35
Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari
Nasional

PIKI Minta Penegakan Hukum Fokus Pulihkan Hak Korban

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:45
Nasaruddin Umar
Nasional

Kemenag Siapkan 5 Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:13

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2644 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1287 shares
    Share 515 Tweet 322
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.