INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menolak wacana penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi. Menurutnya, gagasan tersebut berisiko mempersempit ruang pemberantasan korupsi di tengah komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Asta Cita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra,” ujar Rudianto dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis, (22/10/2026).
Rudianto menilai unsur kerugian negara dalam UU Tipikor menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, termasuk di lembaga negara dan BUMN. Ia juga menegaskan, alasan perlindungan iklim bisnis maupun operasional Danantara tidak boleh menjadi pembenaran atas kebijakan melanggar hukum.
“Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya,” tegas politikus Partai NasDem itu .
Rudianto turut menyoroti penyelamatan uang negara yang mencapai sekitar Rp28 triliun selama pemerintahan Prabowo. Menurutnya, besarnya nilai tersebut menunjukkan pentingnya penindakan atas kerugian negara, bukan hanya perkara suap.
Ia pun mendorong penguatan UU Tipikor, UU TPPU, serta percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026.
Polemik ini mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan redefinisi korupsi dengan memusatkan tindak pidana pada suap-menyuap (bribery) sesuai standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), sekaligus menghapus unsur kerugian keuangan negara. (her)

















