INDOPOSCO.ID – Lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kian mengkhawatirkan. Luas area terbakar melonjak dari 895.650 hektare pada Agustus menjadi 1,92 juta hektare pada akhir September 2026. Angka tersebut bahkan melampaui catatan karhutla pada periode yang sama 2019.
Situasi ini mendorong Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendesak pemerintah mengevaluasi total sistem pengendalian karhutla, terutama efektivitas pencegahan, deteksi dini, dan respons darurat.
“Pemerintah jangan terus bergerak ketika api sudah membesar. Wilayah rawan dan potensi kekeringan bisa dipetakan sejak awal. Jika potensi kebakaran tidak diantisipasi dengan langkah nyata, kita akan terus mengulang pola yang sama, kebakaran terjadi, anggaran terserap, sementara hutan rusak dan masyarakat menanggung kerugian kesehatan serta ekonomi,” ujar Ateng dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (22/10/2026).
Data SiPongi Kementerian Kehutanan, menurut Ateng, menunjukkan luas karhutla meningkat hingga 69 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menilai penambahan personel Polisi Kehutanan (Polhut) tidak akan efektif tanpa dukungan peralatan modern, anggaran operasional memadai, dan sistem pencegahan yang terintegrasi.
Dampaknya tak sekadar kerusakan ekosistem. Ribuan warga dilaporkan mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asap mencemari wilayah lintas negara, dan lebih dari 2.600 penerbangan domestik terganggu akibat buruknya jarak pandang.
Ateng mendorong penyatuan data 1,15 juta titik panas yang terdeteksi hingga Oktober 2026 dengan informasi cuaca, tingkat kekeringan, patroli lapangan, serta laporan masyarakat. Sistem peringatan dini tersebut, tegasnya, harus terhubung langsung dengan tim respons cepat agar titik api dapat ditangani sebelum meluas.
Ia juga meminta pelibatan masyarakat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) melalui pelatihan, penyediaan peralatan dasar, serta jalur pelaporan cepat. Teknologi drone dinilai penting untuk memverifikasi lokasi titik api dan memantau pergerakan kebakaran.
“Penambahan personel saja tidak cukup. Masyarakat di sekitar hutan harus menjadi bagian dari sistem peringatan dini. Begitu ada indikasi kebakaran, laporan harus segera diverifikasi dan tim terdekat bergerak sebelum api meluas,” tegasnya.
Di kawasan gambut, Ateng menekankan pengawasan tata kelola air, fungsi kanal, sekat kanal, dan tinggi muka air. Perusahaan pemegang izin di wilayah rawan juga harus menjalani audit kepatuhan darurat, mencakup kesiapan personel, ketersediaan sumber air, serta prosedur tanggap darurat.
“Jika kebakaran terjadi di areal kelola perusahaan, penyebab dan kepatuhan pengelola harus diperiksa secara transparan dan tegas untuk menentukan pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tutur Ateng.
Ateng turut menuntut koordinasi yang nyata antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta TNI/Polri. Baginya, rapat koordinasi tanpa pembagian tanggung jawab yang jelas tidak akan menyelesaikan persoalan.
“Keberhasilan pengendalian karhutla bukan diukur dari berapa banyak personel yang ditambah atau operasi pemadaman yang dilakukan, melainkan dari seberapa efektif kebakaran dicegah sejak awal. Hutan harus dilindungi sebelum terbakar, masyarakat sebelum terdampak, dan setiap potensi kebakaran harus diantisipasi dengan tindakan nyata serta tanggung jawab yang jelas,” tambahnya. (her)

















