• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

2 Korporasi Dijerat Korupsi, Gubes Unsoed Apresiasi Kerja Jampidsus Kuntadi

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:05
in Nasional
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho. Foto: istimewa

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho. Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan Kuntadi menetapkan dua korporasi sebagai tersangka korupsi mendapat apresiasi dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho.

Kejagung telah menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 triliun. Baru-baru ini Kejagung juga telah menetapkan tersangka baru dan menangkap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL.

BacaJuga:

Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029

Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen

Area Terbakar Lampaui 2019, DPR Desak Perombakan Sistem Karhutla

Sementara itu PT CNI dijerat pasal pidana korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 yang merugikan negara Rp401 miliar. Dalam kasus ini Kejagung juga menetapkan DS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka setelah sebelumnya 4 orang yakni mantan pejabat Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara serta pihak Sucofindo lebih dulu dijadikan tersangka.

Prof Hibnu menilai kepemimpinan Jampidsus di tangan Kuntadi cukup baik karena ini terjemahan visi misi Presiden Prabowo dalam Asta Cita Pemberantasan Korupsi. Selain itu, pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejagung ini dalam rangka untuk mengembalikan aset negara dan mengganti kerugian negara yang ditimbulkan kasus korupsi.

“Saya kira ini mendapat dukungan yang luar biasa. Sehingga Kejaksaan tidak mencari orang (tersangka) tapi bagaimana aset-aset negara, aset-aset korporasi kembali kepada negara untuk kepentingan rakyat,” ujar Hibnu di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Ia juga memuji kerja sistematis tim Jampidsus yang tak hanya berani menetapkan dua perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi. Lebih dari itu juga menunjukkan cara kerja yang metodis dan terstruktur dengan berbasis alat bukti yang kuat.

“Saya apresiasi kerja Jampidsus di bawah kepemimpinan Kuntadi. Dalam sebulan, dua korporasi dijerat tindak pidana korupsi, ini tidak main-main karena butuh kerja keras dan ketelitian dalam memproses itu,” kata Hibnu.

Menurut Hibnu, tim penyidik Jampidsus telah menerapkan pendekatan ilmiah dalam mencari dan mengungkap kebenaran materiil pada dua kasus itu sehingga prosesnya objektif, transparan, dan akuntabel. Pendekatan yang dimaksud antara lain pemeriksaan sejumlah saksi, penyitaan dan pemeriksaan sejumlah dokumen dan barang bukti lain, analisis transaksi keuangan termasuk penghitungan kerugian negara, serta keterangan ahli.

“Konstruksi yang dibangun juga meyakinkan ya meskipun kita tahu bahwa pembuktian pidana korporasi itu cukup rumit,” jelasnya.

Hibnu menyampaikan sudah semestinya pertanggungjawaban tindak pidana korupsi terkait aktivitas perusahaan tidak berhenti pada pelaku perorangan semata. Korporasi merupakan subjek hukum yang mesti dimintai pertanggungjawaban apabila terpenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

“Dengan KUHP baru subjek hukumnya orang dan orang-orang yang adalah korporasi. Pematangan penyidikan korporasi ini matang artinya bahwa tindakan tersebut penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan korporasi. Bukan mengejar orang tapi bagaimana nanti ganti rugi. Negara memastikan kerugian yang ditimbulkan betul-betul berasal dari suatu perbuatan tindak pidana,” terangnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pembuktian yang matang di pengadilan. Berbicara hukum adalah soal bicara bukti. Apalagi penegak hukum tidak mungkin main-main. Dengan bukti valid jadi cerminan penegak hukum sekarang dituntut berbasis bukti atas tindakan melawan hukum.

Menurutnya, bukti yang valid menjadi cerminan kerja penegak hukum saat ini yang wajib berbasis bukti dalam mengungkap tindakan melawan hukum. “Jelek kalau nanti putusannya bebas,” ujarnya.

Di sinilah tantangan sekarang ini dalam rangka untuk menegakkan hukum mengembalikan kewibawaan negara dalam berantas korupsi berbasis pada bukti yang ditemukan atas pidana seseorang.

“Jangan sampai misalkan menuntut Kejaksaan menemukan 400 miliar itu nanti pembuktian putusannya separuhnya, wah itu kurang baik,” imbuhnya.

Hibnu menegaskan proses menjerat korporasi memang sangat kompleks dan penuh tantangan, apalagi hubungan kepemilikan dan struktur korporasi yang semakin rumit tentu akan jadi celah perusahaan untuk mengelak dan lolos dari jeratan. Namun dia optimistis celah itu dapat diatasi jika sejak awal pengungkapan kebenaran materiil dilakukan secara teliti menggunakan pendekatan ilmiah.

“Jadi, apa yang dilakukan Jampidsus sudah tepat, dan itu akan jadi jalan efektif untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Kita berikan apresiasi. Sebab Kejagung cermin penegakan hukum Indonesia. Masih mampu menunjukkan negara hadir dalam tindakan hukum melawan korporasi jahat,” tandasnya. (nas)

Tags: JampidsusKejagungUnsoed

Berita Terkait.

Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029
Nasional

Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:05
Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen
Nasional

Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:35
Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?
Nasional

Area Terbakar Lampaui 2019, DPR Desak Perombakan Sistem Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:25
Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov DKI Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis
Nasional

Incar Pasar Karibia, Kementerian P2MI Dorong Lulusan Vokasi Migas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:05
Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov DKI Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis
Nasional

Luhut Wacanakan Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi, DPR Tegas Bilang Begini

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:35
Pemerintah Petakan Peluang Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Suriname dan Guyana
Nasional

Pemerintah Petakan Peluang Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Suriname dan Guyana

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:04

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2644 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1287 shares
    Share 515 Tweet 322
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.