INDOPOSCO.ID – Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) mendorong penguatan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana, khususnya dalam pemenuhan hak restitusi atau ganti kerugian.
Upaya tersebut menjadi sorotan dalam Seminar Nasional bertema “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana” yang digelar DPP PIKI di Gedung Balai Kartini, Jakarta, baru-baru ini.
Sekretaris Jenderal DPP PIKI Benyamin Patondok mengatakan, seminar tersebut merupakan langkah penting untuk menjawab persoalan yang selama ini dihadapi korban tindak pidana, terutama terkait pemenuhan hak atas kerugian yang mereka alami.
Menurut Benyamin, salah satu persoalan mendasar adalah belum optimalnya pemulihan kerugian korban, termasuk ketika pelaku atau perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran tidak mampu memenuhi kewajibannya dan aset yang tersedia tidak mencukupi untuk mengganti seluruh kerugian.
“Persoalannya, bagaimana hak-hak korban bisa dipenuhi, terutama mereka yang mengalami kerugian. Ketika aset yang tersedia tidak mencukupi, harus ada kejelasan mengenai mekanisme dan pihak yang berwenang dalam pemulihan hak tersebut,” kata Benyamin dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, PIKI berupaya mendorong kepastian hukum agar korban memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pembahasan mengenai restitusi perlu melibatkan berbagai unsur, mulai dari kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga para ahli hukum.
“Hasil seminar dapat menjadi bahan rujukan bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dalam menangani perkara yang melibatkan banyak korban dan memastikan pemulihan hak mereka berjalan secara adil,” ujar Benyamin.
Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas, mengingat terdapat banyak korban yang membutuhkan kepastian penyelesaian dan pengembalian kerugian.
PIKI berharap sinergi antarlembaga dan masukan para ahli hukum dapat memperkuat mekanisme perlindungan korban tindak pidana, sehingga penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak-hak korban. (dan)

















