INDOPOSCO.ID – Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal hingga 18 Oktober 2028 menuai kritik. Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026 itu dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya negara memberikan perlindungan kepada konsumen Indonesia.
Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyebut penundaan tersebut sangat mengecewakan. Menurut dia, keputusan itu mencerminkan melemahnya komitmen negara dalam menjalankan kebijakan jaminan produk halal sebagai instrumen perlindungan masyarakat.
“Sangat mengecewakan, sebab penundaan itu menjadikan spirit negara yang mengendur dalam memberikan perlindungan masyarakat Indonesia dalam instrumen kebijakan halal,” kata Tulus melalui gawai, Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan, pemerintah dan BPJPH semestinya tidak lagi menunda pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Pasalnya, masa transisi kebijakan tersebut telah berlangsung selama 12 tahun sejak Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) disahkan pada 2014. Dengan rentang waktu yang panjang itu, pemerintah dinilai seharusnya sudah memiliki kesiapan untuk menjalankan amanat undang-undang.
“Penundaan wajib halal menjadi dua tahun lagi ini membuktikan BPJPH dan pemerintah tidak serius dalam mendorong pemberlakuan kebijakan wajib halal yang merupakan mandat UU JPH,” ujarnya.
Kritik Tulus juga diarahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menyayangkan sikap MUI yang dinilainya tidak cukup lantang menyuarakan keberatan atas penundaan kebijakan tersebut. Padahal, menurut dia, MUI memiliki peran penting dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat terkait jaminan produk halal.
“Ironisnya, MUI sebagai pelindung masyarakat dalam kebijakan halal, hanya membisu saja atas penundaan kebijakan wajib halal Oktober 2026. MUI mengalami mati angin!” ungkap Tulus.
Lebih jauh, Tulus menduga penundaan tersebut tidak terlepas dari kemungkinan adanya tekanan industri rokok terhadap pengambil kebijakan. Ia menyoroti tarik-ulur mengenai status produk rokok dalam penerapan ketentuan halal, termasuk adanya pengajuan sertifikasi halal oleh pihak industri rokok kepada BPJPH. Namun, dugaan keterkaitan antara tekanan industri dan keputusan penundaan itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Di sisi lain, Tulus menyebut terdapat desakan dari berbagai pihak agar produk rokok diberi status nonhalal. Menurut dia, persoalan ini menjadi sensitif bagi industri rokok karena status halal atau nonhalal dinilai dapat memengaruhi persepsi dan penerimaan sosial terhadap produk tersebut. Ia menduga penundaan hingga 2028 dapat membuka ruang lebih panjang bagi industri untuk melakukan lobi maupun mendorong perubahan regulasi yang menguntungkan kepentingannya.
“Dengan penundaan pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2028, terbuka waktu yang cukup lama bagi industri rokok untuk melakukan berbagai manuver lain, termasuk manuver mengubah regulasi. Intinya agar produk rokok dikecualikan dari ketentuan UU JPH, alias tidak tunduk pada ketentuan wajib halal,” tutur Tulus.
Ia menilai, apabila produk rokok ditetapkan berstatus nonhalal, dampaknya tidak hanya menyentuh aspek regulasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi legitimasi sosial industri tersebut. Karena itu, Tulus memandang perdebatan mengenai status produk rokok perlu ditempatkan dalam kerangka transparansi kebijakan dan perlindungan konsumen, bukan semata-mata kepentingan bisnis. Meski demikian, dugaan bahwa kepentingan industri rokok menjadi penyebab keputusan penundaan tetap perlu diuji melalui bukti dan penjelasan resmi pihak terkait.
Atas dasar itu, Tulus menilai penundaan kewajiban sertifikasi halal merupakan indikasi adanya tarik-menarik kepentingan dalam proses pengambilan kebijakan. Ia bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai dugaan kekalahan negara menghadapi tekanan kelompok berkepentingan.
“Maka konfigurasinya jelas, penundaan wajib halal UU JPH merupakan hasil manuver intervensi kebijakan oleh industri rokok pada pengambil keputusan,” ujar eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.
Ia mendesak pemerintah membatalkan penundaan dan mengembalikan jadwal pemberlakuan wajib halal ke 18 Oktober 2026 sesuai ketentuan yang sebelumnya direncanakan.
Tulus juga mengingatkan risiko penundaan lanjutan apabila pelaksanaan kebijakan kembali beririsan dengan tahun politik. Menurut dia, dinamika politik dapat membuat pemerintah dan DPR semakin berhati-hati mengambil keputusan yang dianggap tidak populer.
“Penundaan pemberlakuan wajib halal menjadi Oktober 2028 adalah langkah mundur dan bentuk kekalahan negara pada tekanan oligarki, yakni oligarki industri rokok. Adapun kepastian pelaksanaan UU JPH penting dijaga agar penundaan tidak menjadi preseden buruk bagi kebijakan publik dan perlindungan konsumen di Indonesia,” tambahnya. (her)

















