• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kecam Penundaan Wajib Halal hingga 2028, FKBI Soroti Dugaan Intervensi Industri Rokok

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:02
in Nasional
halal

Penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga 18 Oktober 2028 menuai kritik tajam karena dinilai sebagai langkah mundur dan mencerminkan melemahnya komitmen negara dalam melindungi konsumen Indonesia/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal hingga 18 Oktober 2028 menuai kritik. Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026 itu dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya negara memberikan perlindungan kepada konsumen Indonesia.

Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyebut penundaan tersebut sangat mengecewakan. Menurut dia, keputusan itu mencerminkan melemahnya komitmen negara dalam menjalankan kebijakan jaminan produk halal sebagai instrumen perlindungan masyarakat.

BacaJuga:

Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Mendagri Simak Arahan Presiden soal Pentingnya Kekompakan

Jabatan Kades Diburu, Politik Dinasti Mengintai Desa

CGBIO Perkuat Kolaborasi Internasional melalui Meet the Masters in Bali 2026

“Sangat mengecewakan, sebab penundaan itu menjadikan spirit negara yang mengendur dalam memberikan perlindungan masyarakat Indonesia dalam instrumen kebijakan halal,” kata Tulus melalui gawai, Kamis (22/10/2026).

Ia menegaskan, pemerintah dan BPJPH semestinya tidak lagi menunda pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Pasalnya, masa transisi kebijakan tersebut telah berlangsung selama 12 tahun sejak Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) disahkan pada 2014. Dengan rentang waktu yang panjang itu, pemerintah dinilai seharusnya sudah memiliki kesiapan untuk menjalankan amanat undang-undang.

“Penundaan wajib halal menjadi dua tahun lagi ini membuktikan BPJPH dan pemerintah tidak serius dalam mendorong pemberlakuan kebijakan wajib halal yang merupakan mandat UU JPH,” ujarnya.

Kritik Tulus juga diarahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menyayangkan sikap MUI yang dinilainya tidak cukup lantang menyuarakan keberatan atas penundaan kebijakan tersebut. Padahal, menurut dia, MUI memiliki peran penting dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat terkait jaminan produk halal.

“Ironisnya, MUI sebagai pelindung masyarakat dalam kebijakan halal, hanya membisu saja atas penundaan kebijakan wajib halal Oktober 2026. MUI mengalami mati angin!” ungkap Tulus.

Lebih jauh, Tulus menduga penundaan tersebut tidak terlepas dari kemungkinan adanya tekanan industri rokok terhadap pengambil kebijakan. Ia menyoroti tarik-ulur mengenai status produk rokok dalam penerapan ketentuan halal, termasuk adanya pengajuan sertifikasi halal oleh pihak industri rokok kepada BPJPH. Namun, dugaan keterkaitan antara tekanan industri dan keputusan penundaan itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Di sisi lain, Tulus menyebut terdapat desakan dari berbagai pihak agar produk rokok diberi status nonhalal. Menurut dia, persoalan ini menjadi sensitif bagi industri rokok karena status halal atau nonhalal dinilai dapat memengaruhi persepsi dan penerimaan sosial terhadap produk tersebut. Ia menduga penundaan hingga 2028 dapat membuka ruang lebih panjang bagi industri untuk melakukan lobi maupun mendorong perubahan regulasi yang menguntungkan kepentingannya.

“Dengan penundaan pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2028, terbuka waktu yang cukup lama bagi industri rokok untuk melakukan berbagai manuver lain, termasuk manuver mengubah regulasi. Intinya agar produk rokok dikecualikan dari ketentuan UU JPH, alias tidak tunduk pada ketentuan wajib halal,” tutur Tulus.

Ia menilai, apabila produk rokok ditetapkan berstatus nonhalal, dampaknya tidak hanya menyentuh aspek regulasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi legitimasi sosial industri tersebut. Karena itu, Tulus memandang perdebatan mengenai status produk rokok perlu ditempatkan dalam kerangka transparansi kebijakan dan perlindungan konsumen, bukan semata-mata kepentingan bisnis. Meski demikian, dugaan bahwa kepentingan industri rokok menjadi penyebab keputusan penundaan tetap perlu diuji melalui bukti dan penjelasan resmi pihak terkait.

Atas dasar itu, Tulus menilai penundaan kewajiban sertifikasi halal merupakan indikasi adanya tarik-menarik kepentingan dalam proses pengambilan kebijakan. Ia bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai dugaan kekalahan negara menghadapi tekanan kelompok berkepentingan.

“Maka konfigurasinya jelas, penundaan wajib halal UU JPH merupakan hasil manuver intervensi kebijakan oleh industri rokok pada pengambil keputusan,” ujar eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.

Ia mendesak pemerintah membatalkan penundaan dan mengembalikan jadwal pemberlakuan wajib halal ke 18 Oktober 2026 sesuai ketentuan yang sebelumnya direncanakan.

Tulus juga mengingatkan risiko penundaan lanjutan apabila pelaksanaan kebijakan kembali beririsan dengan tahun politik. Menurut dia, dinamika politik dapat membuat pemerintah dan DPR semakin berhati-hati mengambil keputusan yang dianggap tidak populer.

“Penundaan pemberlakuan wajib halal menjadi Oktober 2028 adalah langkah mundur dan bentuk kekalahan negara pada tekanan oligarki, yakni oligarki industri rokok. Adapun kepastian pelaksanaan UU JPH penting dijaga agar penundaan tidak menjadi preseden buruk bagi kebijakan publik dan perlindungan konsumen di Indonesia,” tambahnya. (her)

Tags: BPJPHFKBIIntervensi Industri RokokPerlindungan Konsumen Indonesia.Sertifikasi HalalWajib Halal

Berita Terkait.

sidang
Nasional

Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Mendagri Simak Arahan Presiden soal Pentingnya Kekompakan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22
djohan
Nasional

Jabatan Kades Diburu, Politik Dinasti Mengintai Desa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:21
cgbio
Nasional

CGBIO Perkuat Kolaborasi Internasional melalui Meet the Masters in Bali 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:11
bksdn
Nasional

Perkuat Inovasi Daerah, BSKDN Kemendagri Siapkan Strategi Dukung Target Ekonomi 8 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:29
ENDI
Nasional

Ombudsman Bongkar Borok Tata Kelola Bencana dan Pelayaran: Dari OTT KPK Hingga Kapal Tak Layak Lolos Berlayar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:19
bima
Nasional

Wamendagri Dorong Kebijakan Daerah Selaraskan Pertumbuhan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:09

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2641 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.