INDOPOSCO.ID – Momentum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di sektor kebencanaan beberapa waktu lalu menjadi alarm keras bagi pemerintah. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak akan pernah tuntas jika tidak dibarengi dengan pembenahan total tata kelola pelayanan publik.
Hal tersebut ditegaskan secara gamblang oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Ombudsman RI secara resmi mengungkap hasil temuan monitoring dan inventarisasi yang menunjukkan adanya titik rawan maladministrasi yang sangat berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi, khususnya di dua sektor vital yakni penanganan pascabencana dan keselamatan pelayaran.
Untuk sektor kebencanaan, Ombudsman RI melakukan monitoring langsung terhadap penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada periode September-Oktober 2026. Hasilnya cukup mengejutkan.
Ombudsman menemukan sejumlah persoalan krusial yang terus berulang. Di antaranya terkait validasi dan keterbukaan informasi hasil verifikasi data penerima bantuan yang tidak transparan, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) yang bermasalah, pemenuhan kebutuhan dasar korban yang belum optimal, serta lambatnya pemulihan layanan publik.
“Pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya. Ini menunjukkan ada masalah sistemik dalam tata kelola kebencanaan kita,” ujar Robert.
Ia menekankan, ketika data penerima bantuan tidak valid dan tidak terbuka, di situlah celah maladministrasi hingga korupsi bisa masuk.
Tak kalah serius, Ombudsman RI juga menyoroti sektor keselamatan pelayaran. Berdasarkan inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata dalam tiga tahun terakhir, ditemukan benang merah persoalan yang sama.
Persoalan tersebut meliputi ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar, manipulasi kapasitas dan manifes penumpang, serta lemahnya pengawasan dan pemeriksaan sebelum kapal diberangkatkan.
Robert pun memberikan peringatan keras terkait praktik pelolosan kapal yang tidak layak berlayar.
“Jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, perlu ditelusuri apakah penyebabnya semata-mata kelemahan pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah. Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” tegas Robert.
Ia menambahkan, investigasi kecelakaan yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan dari KNKT yang tidak ditindaklanjuti secara serius dapat menciptakan ruang impunitas atau kekebalan hukum bagi pihak-pihak yang lalai.
Risiko penyimpangan, kata Robert, akan semakin serius apabila ditemukan upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau bahkan melindungi pihak tertentu demi keuntungan tidak sah.
Menanggapi temuan tersebut, Ombudsman RI mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran seperti Kementerian Perhubungan dan KSOP, untuk segera melakukan perbaikan.
Perbaikan tersebut meliputi memperkuat keterbukaan informasi kepada publik, pengendalian kewenangan agar tidak disalahgunakan, pengawasan berbasis risiko, mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif, serta penelusuran jejak keputusan maupun penggunaan anggaran agar dapat dipertanggungjawabkan.
Ombudsman menegaskan, pelayanan publik yang baik bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga harus pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tutup Robert. (yas)

















