• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jabatan Kades Diburu, Politik Dinasti Mengintai Desa

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:21
in Nasional
djohan

Guru Besar IPDN Prof Djohermansyah Djohan/ dokumen Indoposco

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jabatan kepala desa (Kades) kembali menjadi rebutan di berbagai kabupaten. Menariknya, posisi ini tetap diburu meski penghasilannya terbatas dibanding tanggung jawab yang besar. Daya tariknya bukan soal gaji, melainkan kekuasaan formal, kehormatan sosial, pengaruh politik, dan jaringan hingga tingkat kabupaten.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan mengatakan, kades memiliki nilai strategis karena berada di garis depan hubungan pemerintah dan masyarakat. Tidak hanya urusan administrasi, kades juga mengurus pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan, hingga penyelesaian masalah warga.

BacaJuga:

Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Mendagri Simak Arahan Presiden soal Pentingnya Kekompakan

Kecam Penundaan Wajib Halal hingga 2028, FKBI Soroti Dugaan Intervensi Industri Rokok

CGBIO Perkuat Kolaborasi Internasional melalui Meet the Masters in Bali 2026

“Daya tarik jabatan kepala desa tidak cukup dijelaskan dengan menghitung gaji dan tunjangan. Kades memiliki kewenangan pemerintahan, dihormati secara sosial, dan mempunyai pengaruh langsung dalam kehidupan masyarakat,” kata Djohermansyah kepada INDOPOSCO,Kamis (22/10/2026)

Menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014 itu, kades menjadi figur penting di struktur sosial dan politik lokal. Warga datang untuk mengeluh, minta bantuan, hingga cari solusi. Bagi pemerintah kabupaten, camat dan bupati pun butuh peran kades agar program berjalan.

Namun, posisi strategis itu rawan disalahgunakan untuk politik praktis. Kedekatan dengan warga dan penguasaan peta sosial di akar rumput bisa menjadi modal politik.

“Persoalannya muncul ketika pengaruh sosial yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat berubah menjadi alat untuk menguntungkan kandidat atau kelompok politik tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan hak politik kades sebagai warga negara harus dibedakan dari penggunaan jabatan dan fasilitas desa untuk kepentingan pemilu. Kades juga dilarang menjadi anggota parpol.

Djohermansyah mengingatkan, modal sosial, ekonomi, dan kekerabatan bisa membuat politik dinasti tumbuh subur di desa. Calon dari keluarga mantan atau petahana kades punya keuntungan mewarisi jaringan dan kepercayaan warga.

“Jabatan bisa berpindah dari ayah kepada anak, dari suami kepada istri, atau di antara kerabat dekat. Pemilihan tetap berlangsung, tetapi kesempatan bagi calon di luar lingkaran keluarga penguasa bisa menjadi lebih berat,” katanya.

Risiko ini makin besar karena UU Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan masa jabatan kades 8 tahun dan maksimal dua periode. Artinya, seseorang bisa berkuasa hingga 16 tahun. Waktu yang panjang itu bisa memperkuat pengaruh jika tanpa pengawasan dan kompetisi terbuka.

Ia juga menyoroti potensi politik kekerabatan desa dengan kekuasaan kabupaten. Hubungan keluarga dengan pejabat daerah bisa menciptakan keunggulan akses. Yang harus dicegah adalah penggunaan anggaran, fasilitas negara, dan aparatur untuk menguntungkan kerabat.

Aturan Antidinasti Harus Adil

Untuk mencegahnya, Djohermansyah mengusulkan penguatan aturan konflik kepentingan dalam Pilkades, termasuk opsi kewajiban cuti bagi pejabat yang keluarganya ikut Pilkades jika berisiko menyalahgunakan wewenang.

Namun, pembatasan harus proporsional dan punya dasar hukum kuat. Tidak boleh ada larangan penggunaan anggaran, fasilitas publik, dan program pemerintah untuk mendukung kandidat tertentu.

“Anak atau istri seorang pejabat tetap memiliki hak untuk dipilih. Karena itu, yang harus dicegah adalah penyalahgunaan kekuasaan, bukan menghukum seseorang semata-mata karena hubungan keluarganya,” kata pendiri Institut Otonomi Daerah itu.

Demokrasi desa, menurutnya, harus ditopang keterbukaan informasi calon, rekam jejak, program, sumber dana kampanye, serta transparansi dana desa.

“Jangan sampai jabatan kepala desa yang semestinya menjadi amanah untuk mengurus kepentingan rakyat berubah menjadi warisan kekuasaan keluarga,” tutupnya. (yas)

Tags: Djohermansyah DjohanGuru Besar IPDNJabatan Kades DiburuKehormatan SosialKekuasaan Formalpolitik dinasti

Berita Terkait.

sidang
Nasional

Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Mendagri Simak Arahan Presiden soal Pentingnya Kekompakan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22
halal
Nasional

Kecam Penundaan Wajib Halal hingga 2028, FKBI Soroti Dugaan Intervensi Industri Rokok

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:02
cgbio
Nasional

CGBIO Perkuat Kolaborasi Internasional melalui Meet the Masters in Bali 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:11
bksdn
Nasional

Perkuat Inovasi Daerah, BSKDN Kemendagri Siapkan Strategi Dukung Target Ekonomi 8 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:29
ENDI
Nasional

Ombudsman Bongkar Borok Tata Kelola Bencana dan Pelayaran: Dari OTT KPK Hingga Kapal Tak Layak Lolos Berlayar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:19
bima
Nasional

Wamendagri Dorong Kebijakan Daerah Selaraskan Pertumbuhan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:09

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2641 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.