INDOPOSCO.ID – Jabatan kepala desa (Kades) kembali menjadi rebutan di berbagai kabupaten. Menariknya, posisi ini tetap diburu meski penghasilannya terbatas dibanding tanggung jawab yang besar. Daya tariknya bukan soal gaji, melainkan kekuasaan formal, kehormatan sosial, pengaruh politik, dan jaringan hingga tingkat kabupaten.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan mengatakan, kades memiliki nilai strategis karena berada di garis depan hubungan pemerintah dan masyarakat. Tidak hanya urusan administrasi, kades juga mengurus pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan, hingga penyelesaian masalah warga.
“Daya tarik jabatan kepala desa tidak cukup dijelaskan dengan menghitung gaji dan tunjangan. Kades memiliki kewenangan pemerintahan, dihormati secara sosial, dan mempunyai pengaruh langsung dalam kehidupan masyarakat,” kata Djohermansyah kepada INDOPOSCO,Kamis (22/10/2026)
Menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014 itu, kades menjadi figur penting di struktur sosial dan politik lokal. Warga datang untuk mengeluh, minta bantuan, hingga cari solusi. Bagi pemerintah kabupaten, camat dan bupati pun butuh peran kades agar program berjalan.
Namun, posisi strategis itu rawan disalahgunakan untuk politik praktis. Kedekatan dengan warga dan penguasaan peta sosial di akar rumput bisa menjadi modal politik.
“Persoalannya muncul ketika pengaruh sosial yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat berubah menjadi alat untuk menguntungkan kandidat atau kelompok politik tertentu,” ujarnya.
Ia menegaskan hak politik kades sebagai warga negara harus dibedakan dari penggunaan jabatan dan fasilitas desa untuk kepentingan pemilu. Kades juga dilarang menjadi anggota parpol.
Djohermansyah mengingatkan, modal sosial, ekonomi, dan kekerabatan bisa membuat politik dinasti tumbuh subur di desa. Calon dari keluarga mantan atau petahana kades punya keuntungan mewarisi jaringan dan kepercayaan warga.
“Jabatan bisa berpindah dari ayah kepada anak, dari suami kepada istri, atau di antara kerabat dekat. Pemilihan tetap berlangsung, tetapi kesempatan bagi calon di luar lingkaran keluarga penguasa bisa menjadi lebih berat,” katanya.
Risiko ini makin besar karena UU Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan masa jabatan kades 8 tahun dan maksimal dua periode. Artinya, seseorang bisa berkuasa hingga 16 tahun. Waktu yang panjang itu bisa memperkuat pengaruh jika tanpa pengawasan dan kompetisi terbuka.
Ia juga menyoroti potensi politik kekerabatan desa dengan kekuasaan kabupaten. Hubungan keluarga dengan pejabat daerah bisa menciptakan keunggulan akses. Yang harus dicegah adalah penggunaan anggaran, fasilitas negara, dan aparatur untuk menguntungkan kerabat.
Aturan Antidinasti Harus Adil
Untuk mencegahnya, Djohermansyah mengusulkan penguatan aturan konflik kepentingan dalam Pilkades, termasuk opsi kewajiban cuti bagi pejabat yang keluarganya ikut Pilkades jika berisiko menyalahgunakan wewenang.
Namun, pembatasan harus proporsional dan punya dasar hukum kuat. Tidak boleh ada larangan penggunaan anggaran, fasilitas publik, dan program pemerintah untuk mendukung kandidat tertentu.
“Anak atau istri seorang pejabat tetap memiliki hak untuk dipilih. Karena itu, yang harus dicegah adalah penyalahgunaan kekuasaan, bukan menghukum seseorang semata-mata karena hubungan keluarganya,” kata pendiri Institut Otonomi Daerah itu.
Demokrasi desa, menurutnya, harus ditopang keterbukaan informasi calon, rekam jejak, program, sumber dana kampanye, serta transparansi dana desa.
“Jangan sampai jabatan kepala desa yang semestinya menjadi amanah untuk mengurus kepentingan rakyat berubah menjadi warisan kekuasaan keluarga,” tutupnya. (yas)

















