INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Adapun lima tersangka itu yakni Bima Setyawan yang merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua orang pihak swasta, Gery P dan Syifa NG.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengklaim pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum kasus tersebut. Hal itu merujuk pada penetapan tersangka keluarga dari pimpinan BNPB.
“Terinformasi seperti itu. Kita tidak melihatnya siapa dia,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan dikutip Kamis (15/10/2026).
Ia menekankan bahwa proses hukum menitikberatkan pada pertanggungjawaban individu yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang sempat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), telah diperiksa dan dipulangkan karena statusnya masih sebagai saksi.
“Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Setyo.
KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp3,3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB, serta ratusan gram logam mulia/emas dan aset kripto.
Kasus itu berawal dari operasi senyap penyidik lembaga antirasuah di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026) malam. Dalam penindakan tersebut, penyidik mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian.(dan)

















