INDOPOSCO.ID – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (FH Untar), Prof. Dr. Ariawan Gunadi, mewakili Indonesia dalam Sidang ke-55 United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) atau Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hukum Perdagangan Internasional yang berlangsung pada 12-16 Oktober 2026 di Vienna International Centre, Wina, Austria.
Dalam forum internasional tersebut, salah satu agenda utama yang dibahas adalah reformasi mekanisme penyelesaian sengketa investasi antara investor asing dan negara atau Investor-State Dispute Settlement (ISDS).
Partisipasi Prof. Ariawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara, menjadi bagian dari kontribusi akademisi Indonesia dalam perkembangan hukum investasi internasional. Kehadirannya dalam forum PBB di Wina juga merupakan partisipasi ketiganya setelah sebelumnya mengikuti pertemuan di Jenewa, Swiss, dan Markas Besar Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat.
Sidang ke-55 UNCITRAL secara khusus membahas upaya penyempurnaan sistem penyelesaian sengketa investasi internasional, termasuk perbaikan prosedur penyelesaian sengketa serta penyusunan pedoman penghitungan kerugian dan kompensasi.
Prof. Ariawan menilai reformasi ISDS merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem hukum investasi internasional yang lebih seimbang, transparan, dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
“Reformasi mekanisme penyelesaian sengketa investasi internasional merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan keadilan, sekaligus membangun kepercayaan dunia terhadap sistem hukum investasi yang lebih berimbang dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam perspektif Indonesia, Prof. Ariawan mengatakan reformasi ISDS memiliki arti penting, terutama dalam melindungi kepentingan nasional dan memastikan kebijakan investasi berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
Menurutnya, penyelarasan regulasi nasional dengan perkembangan hukum internasional menjadi salah satu faktor penting untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan memiliki daya saing global.
“Kepastian hukum, regulasi yang jelas, serta penegakan hukum yang efektif merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berdaya saing,” kata Prof. Ariawan.
Ia berharap reformasi mekanisme penyelesaian sengketa investasi internasional dapat meningkatkan kepercayaan investor global terhadap Indonesia. Dengan demikian, peluang masuknya investasi diharapkan semakin terbuka dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan perekonomian nasional.
Selain itu, penguatan regulasi juga dinilai dapat memperluas akses pasar serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Prof. Ariawan menekankan bahwa Indonesia perlu mengambil peran aktif dalam perkembangan hukum investasi internasional. Menurutnya, keberhasilan pembangunan sektor investasi tidak cukup hanya diukur dari besarnya modal asing yang masuk, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan.
UNCITRAL merupakan forum internasional yang melibatkan perwakilan berbagai negara dan organisasi internasional untuk membahas serta mengembangkan hukum perdagangan internasional. Pembahasan mengenai reformasi ISDS telah berlangsung sejak 2017 sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penyelesaian sengketa investasi global.
Keterlibatan Prof. Ariawan dalam sidang tersebut sekaligus memperlihatkan kontribusi dan relevansi kepakaran perguruan tinggi Indonesia dalam diskursus hukum internasional.
Bagi Universitas Tarumanagara, keikutsertaan ini menjadi momentum untuk memperkuat wawasan akademik serta mendorong pengembangan ilmu hukum bisnis internasional agar makin responsif terhadap dinamika investasi global.
Partisipasi akademisi Indonesia dalam forum PBB diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perkembangan regulasi investasi internasional sekaligus mendorong terciptanya sistem investasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.(srv)

















