INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, menyayangkan kebijakan pelarangan penggunaan jilbab di institusi pendidikan dan ruang publik di Azerbaijan. Ia meminta pemerintah negara tersebut meninjau kembali kebijakan itu dengan mempertimbangkan kebebasan beragama dan hak asasi manusia.
Syahrul menegaskan, jilbab merupakan ekspresi keimanan yang damai dan tidak seharusnya dikaitkan dengan ekstremisme. Menurutnya, pembatasan penggunaan jilbab justru berpotensi memicu keresahan sosial dan menghambat terciptanya kehidupan masyarakat yang inklusif.
“Kami menyayangkan dan meminta Pemerintah Azerbaijan lebih bijak dalam melihat isu jilbab. Jilbab bukanlah simbol ekstremisme, melainkan ekspresi keimanan yang damai dan hak asasi setiap muslimah. Pelarangan justru akan menimbulkan luka dan keresahan sosial, bukan persatuan,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan pandangannya atas dasar persahabatan dan penghormatan terhadap Azerbaijan sebagai negara sahabat Indonesia. Ia berharap pemerintah Azerbaijan dapat mengambil pendekatan yang lebih inklusif dalam menyikapi penggunaan simbol keagamaan di ruang publik.
Syahrul juga menyoroti posisi Azerbaijan yang pada 2026 menjadi tuan rumah Konferensi Parlemen Organisasi Kerja Sama Islam (OKI/PUIC) di Baku. Menurutnya, salah satu komitmen penting yang mengemuka dalam forum tersebut adalah upaya bersama parlemen negara-negara Islam untuk memerangi Islamofobia.
Ia menilai, kebijakan pembatasan jilbab perlu dikaji agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi antara komitmen pemberantasan Islamofobia di tingkat internasional dan kebijakan di dalam negeri.
“Tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik muslim dunia, bagaimana negara yang memimpin seruan anti-Islamofobia di forum global, justru menerapkan kebijakan yang dapat dimaknai sebagai bentuk Islamofobia di dalam negerinya sendiri. Hal ini merusak kredibilitas dan semangat Deklarasi Baku tersebut,” ungkap anggota Komisi I DPR RI tersebut.
Syahrul turut menyinggung praktik di sejumlah negara lain sebagai bahan perbandingan dalam melihat kebebasan penggunaan jilbab. Ia menekankan bahwa kebijakan terkait pakaian keagamaan perlu mempertimbangkan perlindungan hak individu untuk menjalankan keyakinannya.
Menurutnya, kebebasan beragama merupakan hak fundamental yang harus dihormati oleh setiap negara. Ia menegaskan bahwa negara semestinya memberikan perlindungan bagi warga dalam menjalankan keyakinan, bukan justru membatasi ekspresi keagamaan yang dilakukan secara damai.
“Kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang dijamin Konstitusi. Negara seharusnya menjadi pelindung bagi warganya untuk menjalankan keyakinan, bukan menjadi pembatas. Pemaksaan untuk melepaskan jilbab adalah pelanggaran terhadap hak fundamental tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyoroti karakteristik demografi Azerbaijan yang memiliki penduduk mayoritas Muslim. Menurut data yang dikemukakannya, sekitar 96–97 persen penduduk negara tersebut beragama Islam, dengan komunitas Sunni dan Syiah yang hidup dalam masyarakat yang dikenal memiliki tradisi sekuler.
Bagi Syahrul, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah Azerbaijan untuk mempertimbangkan aspirasi warga Muslim yang ingin menjalankan ajaran agama, termasuk mengenakan jilbab, tanpa menghadapi pembatasan yang tidak proporsional.
“Oleh karena itu, aspirasi untuk menjalankan ajaran agama secara damai seperti penggunaan jilbab bagi muslimah seharusnya dilihat sebagai bagian dari identitas mayoritas rakyat itu sendiri, bukan sebagai ancaman bagi negara,” tutupnya.
Syahrul berharap pemerintah Azerbaijan dapat meninjau kembali kebijakan terkait penggunaan jilbab melalui pendekatan yang mengedepankan dialog, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta prinsip toleransi antarumat beragama. Menurutnya, hubungan persahabatan Indonesia dan Azerbaijan dapat menjadi landasan untuk membangun komunikasi konstruktif mengenai persoalan tersebut. (dil)

















