b – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka korporasi dan seratusan orang terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menyatakan, bahwa sembilan tersangka korporasi itu tersebar di beberapa daerah Kalimantan. Penanganannya berdasarkan laporan polisi
”Saat ini (korporasi) yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah satu, dan Kalimantan Selatan satu,” kata Pipit di Jakarta dikutip Kamis (15/10/2026).
Polisi belum mengungkap secara detail identitas korporasi yang menjadi tersangka kasus karhutla. Meski demikian, perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
”Sementara dari (perusahaan) kelapa sawit,” ujar Pipit. Seluruh korporasi tersangka didesak untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat akibat karhutla.
Sementara itu, jumlah tersangka perorangan bertambah dari 196 orang menjadi 223 orang. Jumlah tersebut berdasarkan laporan data terbaru per Selasa (13/10/2026).
”Laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” ungkap Pipit.
Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Ancaman pidana dalam penegakan hukum karhutla ini mencapai 10 hingga 12 tahun penjara.(dan)

















