INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Madiun, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan, dan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pacitan, amankan 283 bungkus atau 5.648 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai, dalam gelaran operasi gabungan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan pada Rabu (30/9/2026).
“Operasi gabungan ini kami laksanakan sebagai bagian dari realisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum. Kegiatan ini menyasar tiga lokasi, yaitu sebuah toko warung kopi di Jalur Lintas Selatan (JLS) Krajan, Kembang, Kecamatan Pacitan; Toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung; serta Toko di Dusun Klepu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Heru Djatmika Sunindya.
Saat pelaksanaan operasi gabungan, petugas mendapati tiga toko tersebut menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok dari berbagai jenis dan merek yang tidak dilekati pita cukai. Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan dan menerbitkan tiga Surat Bukti Penindakan (SBP). Petugas kemudian membawa seluruh barang hasil penindakan ke kantor Bea Cukai Madiun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diperkirakan, total nilai barang mencapai Rp8.416.080, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.230.688.
Penindakan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai tindak lanjut, penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan data penindakan, nilai penyelesaian untuk ketiga SBP tercatat masing-masing sebesar Rp7.475.000, Rp734.000, dan Rp4.484.000.
Heru mengatakan sinergi antara Bea Cukai Madiun, Satpol PP, Kejaksaan, dan Polres Kabupaten Pacitan diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan.
“Melalui operasi gabungan dan koordinasi lintas instansi, upaya penegakan hukum di bidang cukai terus dilakukan untuk mendorong kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan melindungi penerimaan negara,” tutupnya. (ipo)

















