INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Mataram berhasil mematahkan dua upaya penyelundupan emas senilai total Rp13 miliar dalam satu hari di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp1,3 miliar.
Pengungkapan kasus besar tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSG) PT Angkasa Pura Indonesia Bandara BIZAM, Selasa (13/10/2026).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Bali Nusra), Sunaryo, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 5.003,6 gram emas batangan (cast bar) senilai Rp12,4 miliar dan 294,2 gram perhiasan emas berbentuk gelang senilai Rp732 juta.
”Penindakan pertama dilakukan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial CGS di ruang tunggu keberangkatan internasional. Petugas menemukan empat batang cast bar di dalam tas selempang hitam yang disembunyikan di koper,” ujar Sunaryo.
Menurut Sunaryo, modus menyembunyikan emas di dalam koper tersebut sengaja dilakukan pelaku untuk mengelabui pemeriksaan petugas bandara.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama petugas kembali mengamankan tersangka kedua, yakni seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZY. Penangkapan terjadi saat ZY melewati pos pemeriksaan keberangkatan internasional.
”Dari pemeriksaan ransel milik ZY, petugas menemukan perhiasan gelang emas seberat 294,2 gram,” tambahnya.
Sunaryo menegaskan, keberhasilan dua penindakan tersebut tidak lepas dari kolaborasi erat bersama instansi terkait. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut perwakilan dari Kejaksaan Tinggi NTB, Polda NTB, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, serta manajemen PT Angkasa Pura Indonesia BIZAM.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Zaeni Rokhman, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH) dalam memperketat pengawasan lalu lintas barang keluar dari Indonesia.
”Bea Cukai Mataram akan terus mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa agar memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting agar kegiatan ekspor dapat berlangsung secara legal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi perekonomian nasional,” tegas Zaeni. (ipo)

















