• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bea Cukai Sintete Tindak Pembawaan Uang Tunai RM90.000 Tanpa Deklarasi di PLBN Aruk

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:06
in Daerah
Bea Cukai Sintete menindak upaya pembawaan uang tunai mata uang asing melebihi batas ketentuan yang tidak dideklarasikan pada Sabtu (10/10/2023) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk. Foto: Bea Cukai Sintete

Bea Cukai Sintete menindak upaya pembawaan uang tunai mata uang asing melebihi batas ketentuan yang tidak dideklarasikan pada Sabtu (10/10/2023) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk. Foto: Bea Cukai Sintete

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Sintete menindak upaya pembawaan uang tunai mata uang asing melebihi batas ketentuan yang tidak dideklarasikan pada Sabtu (10/10/2023) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.

Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Achmad Hidayat, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan milik seorang pelintas lintas batas menggunakan mesin X-ray di area Impor PLBN Aruk.

BacaJuga:

Bea Cukai Madiun dan Aparat Gabungan Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Pacitan

Penyelundupan Emas Rp13 Miliar Digagalkan Bea Cukai Mataram, WN Tiongkok Ikut Diciduk

Kisah Ardi Sahami: dari Merantau Tanpa Kerja, Kini Buka Rezeki untuk Puluhan Warga Lewat Arum Manis

“Dari hasil pencitraan dan pemeriksaan fisik barang bawaan, petugas menemukan uang tunai mata uang Ringgit Malaysia senilai RM90.000,” ujar Achmad.

Berdasarkan kurs bulanan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-48/MK/EF.2/2026 disebutkan bahwa nilai rupiah sebesar Rp4.392,54 per Ringgit, sehingga total nilai uang tunai yang dibawa penumpang tersebut setara dengan Rp395.328.600,00.

Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan wawancara singkat serta pemeriksaan mendalam terhadap penumpang yang bersangkutan. Hasilnya, pembawaan uang tunai dalam jumlah besar tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 100/PMK.04/2018 tentang perubahan atas PMK Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang baik perseorangan maupun atas nama korporasi yang membawa uang tunai senilai Rp100.000.000,00 atau lebih wajib memberitahukan kepada Bea Cukai. Apabila tidak diberitahukan, maka pembawa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelintas batas untuk selalu mematuhi peraturan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung kelancaran lalu lintas pembawaan uang antarnegara,” ujar Achmad. (ipo)

Tags: bawa uang asingBea Cukai SintetePos Lintas Batas Negara

Berita Terkait.

bc2
Daerah

Bea Cukai Madiun dan Aparat Gabungan Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Pacitan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:03
bc
Daerah

Penyelundupan Emas Rp13 Miliar Digagalkan Bea Cukai Mataram, WN Tiongkok Ikut Diciduk

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:22
ardi
Daerah

Kisah Ardi Sahami: dari Merantau Tanpa Kerja, Kini Buka Rezeki untuk Puluhan Warga Lewat Arum Manis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:20
rosella
Daerah

KWT Rosella Beralih ke Melon Premium, 75 Persen Hasil Panen Terserap Pasar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:17
rsud
Daerah

Bakti BCA Perluas Akses Kesehatan Mata, 261 Warga Cianjur Jalani Operasi Katarak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:15
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut
Daerah

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • 9 Saksi Cabut BAP, Proses Hukum Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.