INDOPOSCO.ID – Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 menjadi perhatian pemerintah dengan mendorong seluruh pelaku usaha memastikan produk makanan, minuman, hingga kosmetik memiliki sertifikat atau label halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Agama (Kemenag) pun terus mendorong kesiapan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar dapat memenuhi kewajiban tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kemenag Abu Rokhman mengatakan, kebijakan wajib halal Oktober 2026 bukan hal baru.
Program tersebut, menurutnya, telah dirancang sejak beberapa tahun lalu dan kembali ditegaskan pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Wajib Halal Oktober ini sudah dirancang sejak beberapa tahun yang lalu dan tahun ini juga ditegaskan kembali oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UMKM, termasuk yang menjadi leading sector-nya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan tentu termasuk Kementerian Agama,” ujar Abu ditemui indoposco.id di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Dia menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memilih dan menggunakan produk yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Menurut dia, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga memberikan ketenangan kepada konsumen ketika membeli maupun menggunakan produk yang beredar di pasaran.
Karena itu, menurutnya, pemerintah mendorong agar pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan sertifikasi halal sejak dini. “Upaya ini penting agar implementasi kebijakan wajib halal dapat berjalan dengan baik, tanpa mengabaikan kesiapan pelaku usaha di berbagai sektor,” katanya.
Abu mengakui, masih terdapat sejumlah pihak yang membutuhkan waktu untuk meningkatkan kesiapan dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama agar proses penerapan kebijakan dapat berjalan secara optimal.
“Kita harapkan semua produk, makanan, minuman, kemudian juga termasuk kosmetik, pada Oktober 2026 ini semuanya sudah memiliki label atau sertifikasi halal,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang toleransi bagi pihak-pihak tertentu yang masih memerlukan persiapan lebih lanjut. Dukungan dan kemudahan, terutama bagi UMKM maupun industri yang membutuhkan waktu lebih panjang, akan terus didorong agar mereka semakin siap memenuhi ketentuan tersebut.
Dia menegaskan, pendampingan dan kemudahan bagi pelaku usaha menjadi bagian penting untuk mendukung pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, sementara masyarakat memperoleh kepastian mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan.
“Melalui koordinasi dan dukungan lintas sektor, kesiapan pelaku usaha diharapkan semakin meningkat sehingga pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya. (nas)

















