INDOPOSCO.ID – Kebijakan wajib halal tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produsen hingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jaminan Produk Halal (JPH), Kementerian Agama (Kemenag) M Fuad Nasar ditemui indoposco.id, Rabu (14/10/2026). Ia menyebut, kontribusi ekonomi dari jaminan produk halal disebut mencapai 27 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia atau setara Rp4.900 triliun.
Ia menilai, sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem ekonomi halal yang memberikan manfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, dan perekonomian nasional.
Dari sisi konsumen, menurutnya, sertifikasi halal memberikan kepastian sekaligus rasa aman dan tenang dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan agama. Kebijakan ini juga diharapkan menciptakan ekosistem pasar yang menghormati kebutuhan masyarakat.
“Halal itu pasti menyehatkan, bergizi, dan menenteramkan. Dari perspektif konsumen, sertifikasi halal memberikan rasa tenang dan kepastian,” ujarnya.
Sementara itu, masih ujar dia, bagi produsen sertifikasi halal menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing produk. Label halal tidak hanya memperkuat kepercayaan konsumen di pasar domestik, tetapi juga membuka peluang bagi produk Indonesia untuk menembus pasar global.
Dikatakan dia, dampak ekonomi dari pengembangan ekosistem halal juga dinilai cukup besar. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, kontribusi ekonomi jaminan produk halal mencapai 27 persen dari PDB nasional atau setara Rp4.900 triliun.
“Kontribusi ekonomi dari jaminan produk halal ini mencapai 27 persen dari PDB nasional, atau setara dengan Rp4.900 triliun. Ini angka yang sangat besar dan menjadi poin positif bagi perekonomian kita,” paparnya.
Ia menambahkan, selain menjadi instrumen perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi, halal kini berkembang menjadi bagian dari gaya hidup atau halal lifestyle yang semakin diminati secara global, terutama di kalangan generasi muda.
Tren tersebut, lanjutnya, turut mengubah perilaku konsumen. Kepastian kehalalan produk menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan, bahkan sebagian konsumen bersedia membayar lebih untuk mendapatkan jaminan halal.
Karena itu, dikatakan dia, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) terus mendorong peningkatan kesadaran halal di tengah masyarakat. Upaya tersebut tidak hanya diarahkan agar masyarakat mematuhi ketentuan wajib halal, tetapi juga menumbuhkan kecintaan terhadap produk halal.
“Edukasi dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari penyuluh agama, penghulu, dai, hingga lembaga pendidikan pesantren,” katanya.
Melalui penguatan edukasi dan kolaborasi lintas sektor, dikatakan dia, kesadaran halal diharapkan semakin meluas hingga ke berbagai daerah.
“Kebijakan wajib halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga mampu memperkuat kepercayaan konsumen, mendorong daya saing usaha, dan mengoptimalkan potensi ekonomi halal Indonesia,” ungkapnya. (nas)

















